Uncategorized

Program “JAGA DESA”, Kejaksaan Negeri Mesuji Memberikan Pendampingan, Pengawalan dan  Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan  APBDes

6
×

Program “JAGA DESA”, Kejaksaan Negeri Mesuji Memberikan Pendampingan, Pengawalan dan  Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan  APBDes

Sebarkan artikel ini

MESUJI–— Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Mesuji memberikan pendampingan, pengawalan serta optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kegiatan yang di ikuti oleh Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa se-Kabupaten Mesuji ini juga bertujuan meminimalisir permasalahan yang dihadapi setiap perangkat desa saat melakukan tata kelola keuangan desa.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejari Mesuji Azy Tywardhana, SH.MH saat Sosialisasi Jaksa Jaga Desa yang digelar di Aula Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten setempat, Rabu (6/12/23)

Dengan didampingi oleh seluruh timnya baik dari Kasi Intelijen Ardi Herliansyah, SH, Pidana Khusus Leonardo Adiguna, SH.MH, Pidana Umum Rina Mayasari, SH.MH dan Datun yakni Sudiyo, SH termasuk PWI Mesuji,  sosialisasi ini merupakan perintah Jaksa Agung RI yang menginginkan agar jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat serta mengedukasi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.

“Program jaksa jaga desa ini menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada kades dan aparaturnya. Selain itu kegiatan ini juga dapat menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujar Kejari Mesuji.

Kejari Mesuji juga menambahkan, di tahun 2023 ini fihaknya telah menerima laporan sebanyak tiga aduan terkait atas dugaan kesalahan penyalahgunaan anggaran dana desa.

“Ada tiga aduan yang kami terima saat ini, setelah di pelajari oleh tim di bidang masing-masing, dugaan kesalahannya tidak cukup kuat sehingga kami kembalikan ke fihak inspektorat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Mesuji Soni Imawan mengatakan, sosialisasi hukum seperti ini tentunya menambah wawasan dan pengetahuan para kepala desa dan aparatur desa se-kabupaten Mesuji dalam mengelola serta menggunakan dana desa.

“Tidak ada lagi perasaan suka-suka menggunakan dana desa. Sosialisasi ini, juga mengedukasi kepala desa dan aparaturnya, tidak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pelanggaran dan temuan penyalahgunaan tata kelola keuangan desa,”tutup Soni Imawan.(RANDI EFENDI)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *