Asahan, NUANSA POST—–Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan beberapa negara menunjukan bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu. Setiap negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup, dalam memenuhi kebutuhannya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Karena harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memperhatikan pangan dari masyarakatnya, melalui Perpres No 66 Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional. Dalam kita perlu mengetahui arti, aspek, tujuan dan faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi semua orang dan negara setiap saat tercermin dari makanan bergizi, aman, bermutu, beragam, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Selain itu diatur juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Tujuan dari ketahanan pangan diatur juga pada Undang-undang nomor 18 tahun 2012 pasal 4 Penyelenggaraan Pangan. Dimana pada pasal ini berbunyi penyelenggaraan pangan bertujuan untuk
a).Meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri,
b).Menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat
c).Mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat
d).Mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi
e).Meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri
f).Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat
g).Meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan
h).Melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional
Sistem Ketahanan Pangan dibagi menjadi 3 aspek diantaranya, Keamanan Pangan. Keamanan pagan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (UU No 18 Tahun 2012). Makanan dikatakan aman baik kuantitas dan kualitas yang dikonsumsi secara langsung akan menentukan status gizi, namun penyerapan gizi dalam tubuh dipengaruhi oleh kondisi fisik seseorang. Untuk dapat hidup secara sehat, aktif dan produktif, maka diperlukan asupan pangan dan gizi yang sesuai dengan kebutuhan. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi tersebut dilakukan dengan penerapan pola konsumsi pangan yang Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) yang dimulai dari keluarga.
Pemerintah Kabupaten Asahan telah melaksanakan penerapan pola konsumsi pagan B2SA dengan menggelar lomba cipta menu B2SA yang diikuti oleh TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Asahan di Kantor Dinas Ketahanan Pagan Kabupaten Asahan. Lomba ini untuk mewujudkan Penganekaragaman Konsumsi Pagan dengan membudayakan pola konsumsi pagan yang B2SA di Kabupaten Asahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 60.
Kepala Dinas Ketapang Kabupaten Asahan H. Ali Muqhofar, S. Sos, MAP menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi pangan B2SA, meningkatkan pemahaman masyarakat dalam penerapan prinsip B2SA serta mendorong dan meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan dan menciptakan menu makanan yang B2SA berbasis sumber daya lokal. Ali juga melaporkan, sasaran dari kegiatan ini TP PKK Kecamatan yang berasal dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan dengan bahan baku pagan lokal selain beras seperti jagung, ubi kayu, keladi, sagu, dan lain-lain.
Ditempat yang sama Pjs Bupati Asahan Drs.Basarin Yunus Tanjung,M.Si mengatakan, salah satu upaya untuk mensosialisasikan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, maka dilaksanakan melalui Lomba Cipta Menu beragam, bergizi, seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal. Melalui lomba ini, diharapkan dapat memantapkan kemandirian pangan lokal dan pelestarian Sumber Daya Alam, dengan memanfaatkan hasil potensi alam daerah, misalnya sagu, jagung, singkong, ubi jalar, pisang, sukun dan lain-lain yang tersebar di seluruh kecamatan, pengolahan menjadi dengan bahan proses pangan fungsional yang mengandung berbagai nutrisi dan mampu meningkatkan kualitas konsumsi pangan dan dapat membantu penambahan pendapatan rumah tangga untuk memotivasi masyarakat agar mau mengkonsumsi makanan sesuai Pola Pangan Harapan (PPH).
Maka secara khusus, kami harapkan kepada TP PKK Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta organisasi-organisasi wanita yang ada untuk dapat memasyarakatkan betapa pentingnya konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman yang mengutamakan sumberdaya pangan lokal kepada seluruh masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga. Pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi yang potensinya cukup besar perlu terus digalakkan dan dioptimalkan. Kami juga mengharapkan kepada para Camat dan seluruh Kepala OPD Pemerintah kabupaten asahan dan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan pangan agar senantiasa melakukan upaya-upaya maksimal untuk tetap dapat menjamin kemantapan ketahanan pangan, khususnya di Kabupaten Asahan, baik yang berkaitan dengan produksi, ketersediaan, distribusi, dan keamanan pangan
Selain itu Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Pangan beragam artinya terdapat bermacam-macam jenis makanan, baik hewani maupun nabati, sebagai sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Makanan yang dikonsumsi harus beragam jenisnya karena tiap makanan memiliki kandungan gizi yang berbeda sehingga kebutuhan gizi kita dapat terpenuhi. Bergizi artinya mengandung zat gizi makro dan mikro yang dibutuhkan oleh tubuh. Seimbang artinya dikonsumsi secara cukup sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu dengan tetap memperhatikan proporsinya sesuai dengan Isi Piringku. Aman artinya harus bebas dari cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi sehingga proses pengolahan dan penyimpanan makanan harus dilakukan dengan baik.
Upaya peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan melalui cara: (a) mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan; (b) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang; (c) meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan (d) mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal. Promosi Penganekaragaman Pangan dilaksanakan dengan berbagai metode melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik, media sosial, maupun media luar ruang. Selain itu promosi dapat dilakukan melalui direct communication misalnya gerakan, kampanye, pameran, pilot project ataupun sarana percontohan, dan lain- lain. ( ADV/ Bayu Lesmana)