Uncategorized

Strategi Dinas Lingkungan Hidup   Dalam Rangka Inovasi Pada Sektor Kualitas Lingkungan Hidup Menuju Banjar Kota Asri, Nyaman dan Bersih

11
Strategi Dinas Lingkungan Hidup Dalam Rangka Inovasi Pada Sektor Kualitas Lingkungan Hidup Menuju Banjar Kota Asri,Nyaman dan Bersih

Banjar,NUANSA POST—Progam Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar,kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja,melainkan juga menjadi tanggung jawab warganya.pemerintah memang telah membuat progam untuk menjadikan kota bersih,nyaman dan sehat.tapi progam saja tidak akan cukup,kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi factor utamanya.Dengan menjaga dua hal tersebut,banyak manfaat yang akan kita dapatkan,seperti tergindar dari bencana banjir dan tanah longsor.

Sementara itu di kota besar,sampah menjadi masalah utama yang dihadapi.seringkali masyarakat tidak menyadari bahayanya sampah dan membuang sampah di sembarang tempat.memang sampah yang di buang satu orang hanya sedikit,tetapi lama kelamaan sampah yang tidak terurai oleh tanah dapat semakin banyak.bisa di bayangkan jika semua penghuni kota,dan setiapnya harinya satu jiwa membuang sedikitnya satu kantong sampah,maka  semakin lama akan terjadi penumpukan sampah,dan seandainya di buang ke sungai akan memicu terjadinya bencana banjir,jika di bakar akan menyebabkan pencemaran udara dan jika didiamkan akan menjadi kotor dan memberi kesan kumuh,untuk itu perlu adanya pengelolaan sampah dengan sistem 3R (reduce,reuse,recycle).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Eri Kusmara Wardhana,ST M,AP, ketika ditemui di ruang kerjanya oleh insan media.Begitu juga apa yang terjadi di Kota Banjar Jawa Barat,sampah dan kelestarian lungkungan hidup di jadikan prioritas utama,yang mana Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar berupaya mewujudkan visinya dalam pembangunan perihal lingkungan hidup Kota Banjar untuk menuju masyarakat kota Banjar yang Asri,nyaman,dan bersih.

Adapun misi yang di usung oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Banjar adalah sebagai berikut: indikator atau sebagai alat ukur dalam sebuah proses untuk mencapai tujuan diantaranya

1.Bidang pengelolaan sampah dan keaneka ragaman hayati,yaitu @.meningkatkan pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat secara intesip dan berkelanjutan (sustainable)terkait pengelolaan sampah dari sumbernya melalui sistem 3R (reduce,reuse,recicle)dengan inovasi KURASA DI RUMAH (kurangi sampah dari rumah)

@Pengembangan kemitraan dalam pengelolaan sampah bersama masyarakat dan pihak swasta dengan inovasi KAMI SAMA(kawasan minimasi sampah mandiri)melalui mekanisme kerja sama dengan PT Top Tekno Indo,melalui inovasi KAMI SAMA ini pola pengelolaan sampah menerapkan progam kawasan pengelolaan terpadu dengan menggunakan teknologi tepat guna ramah lingkungan

@.Mengupayakan pendirian badan layanan usaha daerah(BLUD)dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah. 

@.Membuat surat keputusan Wali Kota Banjar tentang penetapan kawasan ruang terbuka hijan (RTH)dan ruang terbuka publik (RTP).

2.Penetapan,Peningkatan Kapasitas dan Pengendalian Lingkungan Hidup.yaitu

@.Progam Langit Banjar Masih Biru dan Harus tetap Biru.

@.Menjadikan Wali kota Banjar ataupun pegiat lingkungan hidup meraih kalpatura(yang bahasa sansakertanya berarti pohon kehidupan)dari kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

3.Perumahan dan pemukiman,yaitu

@,Mengesahkan site plan dari beberapa perumahan terencana dengan mengedepankan pola perbandingan terbangun terbangun dan tidak terbangun atau Building Coverage Ratio(BCR)60  0/0:40 0/0.artinya disini ada 60  0/0 nya kawasan terbangun dan 40 0/0 kawasan tidak terbangunnya(berpungsi sebagai RTH (ruang terbuka hijau).

@,Para pengembang perumahan terencana/developer menyediakan tempat untuj pemakaman umum (TPU)sebesar 5 0/0 dari luas  perumahan yang di bangunya.

4.UPTD Tempat Pemrosesan Ahir (TPA).yaitu melaksanakan daur ulang sampah menjadi suatu produk yang akan bernilai ekonomis.

5.UPTD Laboratorium,yaitu melaksanakan tahapan untuk menjadi laboratorium yang terakreditas.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Eri kusmara wardhana bahwa kelima progam tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2018 ,2023,maka visi  Kota Banjar adalah“DENGAN IMAN DAN TAQWA KITA WUJUDKAN KOTA BANJAR YANG YANG BERSIH PEMERINTAH NYA,SEJAHTERA MASYARAKATNYA,ASRI LINGKUNGANNYA MENUJU BANJAR AGROPOLITAN”.

adapun MISI nya adalalah sebagai berikut:

1.Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang propesional dan akuntabel.

2.Meningkatkan sumber daya manusia (SDM)

3.Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi(LPE)

4.Mewujudkan kota peduli hak asasi manusia(HAM)

5.Meningkatkan kwalitas lingkungan

6.Mengembangkan daya tarik dan potensi daerah.

Ditambahkan Eri Kusmara Wardhana, bahwa pembangunan kota Banjar harus berwawasan lingkungan hidup,yang mana pembangunan berwawasan lingkungan hidu p merupakan upaya sadar dalam mengelola sumber daya secara bijaksana  dalam pembangunan yang terencana  dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup masyarakat tanpa mengesampingkan keberlangsungan lingkungan hidup sehingga tidak merusak ekosistem.

Dampak dari kegiatan pembangunan akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akibatnya bisa dirasakan  sekarang ataupun dimasa yang akan datang oleh anak cucu kita,maka dari itu kita sebagai generasi penerus harus mengupayakan penerapan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Ciri ciri pembangunan berwawasan lingkungan hidup adalah

1.menjamin pemerataan dan keadilan.

2.menghargai keanekaragaman hayati

3.menggunakan pendekatan integratip/terpadu.

4.menggunakan pandangan jangka panjang(berpihak pada lingkungan hidup)

untuk itu sesuai dengan pasal 15 ayat 2 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan di amanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis kedalam tahapan penyusunan ataupun evaluasi diantaranya

a,RTRW(Rencana tata ruang dan wilayah beserta rencana rincian RPJP,RPJM nasional /propinsi/kabupaten kota。

2,Kebijakan rencana/progam yang berpotensi menimbulkan  dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup sehingga merusak ekosistem yang ada.KLHS (kajian lingkungan hidup stategis)ini merupakan upaya terobasan yang berupa  rangkaian analisa menyeluruh dan partisipatip dalam meminimalisir dampak  pembangunan terhadap keruksakan lingkungan hidup,pungkas Eri.(RUSWAN HIMAWAN)****

Exit mobile version