Uncategorized

Gelapkan Uang  Puluhan Juta untuk Judi Online, Seorang Pegawai Minimarket di  Pagerageung Tasikmalaya,diamankan Polisi

12

KOTA TASIKMALAYA— Judi online atau slot telah membuat  seorang  kepala toko sebuah mini market di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya,  harus berurusan dengan hukum karena  melakukan penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah.

Hal ini terungkap  saat kepala toko minimarket yang berada di  Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya,dilaporkan pihak perusahannya ke Polsek Pagerageung,Selasa (02/01/24), karema diduga  menggunakan uang perusahaannya sebanyak puluhan juta rupiah untuk digunakan bermain judi online alias slot.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saefuloh membenarkan adanya kasus tersebut.”Benar, ada kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” ujar Kapolsek,Rabu (03/01/23) kepada wartawan

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu sekira jam 10.00 di mini market tersebut,saat itu pelaku inisial IM (26),  warga Ds Puteran Kecamatan Pageragrung Kabuoaten Tasikmalaya yang juga  kepala toko minimarket melakukan top up uang virtual perusahaannya melalui pos kasir mini market ke akun dompet digital pribadinya.

“Tanpa seizin perusahannya, Pelaku melakukan  top up uang  mini market ke akun dompet digital pribadi pelaku ini senilai Rp.87.536.639 dan disebar di Akulaku, Allo Bank, DANA, Gopay, i.Saku, LinkAja, OVO serta ShopeePay,” jelasnya

Kemudian menurut Kapolsek,  pada akhir Desember 2023,  setelah melakukan pemeriksaan, pihak area supervisor perusahaan mini market tersebut,melaporkannya ke Polsek Pagerageung.”Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut telah habis dipakai judi slot, Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan mini market mengalami kerugian sebesar Rp 87.536.639 rupiah,” tandasnya

Ia menambahkan, saat ini pelaku  dalam proses penyelidikan oleh  unit Reskrim Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota. (001)

Exit mobile version