BeritaDaerah

LSM KOREK Riau Dampingi Mirna Mendapat Bantuan Hukum Pada Kantor Hukum Muhamad Yunus Pane SH,MH & Rekan

6

Pekanbaru , NUANSA POST—Seorang ibu rumah tangga (IRT) Mira warga RT 03 RW 05 dusun Marbau desa Tualang Timur kecamatan Tualang Timur kabupaten Siak Provinsi Riau ini,mau tidak mau meminta bantuan hukum di kantor hukum Muhamad Yunus Pane SH,MH & Rekan Jl. Gading Marpoyan Raya Simpang Tiga kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru Provinsi Riau.”Jum’at 24/05/2024.

hal itu dilakukan Mira demi mendapatkan hak asuh terhadap anaknya yang baru berumur tiga bulan lebih tidak dapat disusui diasuhnya karena diusir dari rumah dan dilarang oleh mertuanya membawa anak dan menyusui anaknya.

Mira IRT yang punya anak satu ini tampak hadir di kantor hukum Muhamad Yunus Pane SH,MH &:Rekan tersebut bersama ayah kandungnya Sanusi Siregar, Masriani Pohan ibu kandung dan satu orang abang kandung dan kakak iparnya.kehadiran Mira bersama empat orang keluarganya itu juga didampingi dan di pasilitasi oleh Miswan ketua DPW Lsm KOREK Riau berserta Timbul Ya Asmar sebagai Koordinator Wilayah Propinsi Riau.

Diruang kantor hukum dan dihadapan PH Muhamad Yunus Pane SH,MH itu Mira dengan rasa iba dan sedihnya tampa ada keraguan dan kekhawatiran sedikit pun dia menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

Mira menerangkan bahwa dia diusir dari rumah oleh Rina mertuanya,pakaiannya dibungkus kantong plastik lalu dilempar keluar,saya tidak diperbolehkan menyusui bayi saya yang baru berumur 3 bulan lebih,juga tidak diperbolehkan membawa bayi saya untuk diasuh dan selama menikah dengan suaminya Edo Perdana tidak pernah mendapat nafkah hidup kemudian semenjak saya diusir mertua, suami saya juga hanya diam dan tidak pernah menemui saya,sejak diusir itulah saya tidak dapat menyusui,merawat dan mengasuh anak saya lagi,saya mohon supaya bisa dibantu mendapatkan hak asuh itu,”Harap Mira dengan raud muka sedih.

Senada dengan itu Sanusi Siregar ayah kandung Mira juga membenarkan kisah sedih yang dialami anaknya,Sanusi Siregar mengulas cerita anaknya bahwa sejak menikah anak dan menantunya tinggal serumah dengan nya dan menantunya itu tidak ada pekerjaan sungguh pun begitu hubungan rumah tangga Mira baik – baik saja kemudian setelah Mira melahirkan Mira bersama suaminya tinggal di rumah mertuanya sejak itulah peristiwa ini terjadi.Mira diusir mertuanya sejak tanggal 17 April 2024 namun sampai saat ini belum ada etikad baik dari suami atau mertua Mira makanya kami kemari memohon bantuan penasihat hukum.”Kata Sanusi Siregar.

Ditempat yang sama Muhamad Yunus Pane SH,MH mengatakan bahwa apa yang dialami kliennya Mira sebenarnya adalah termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Mira mengalami sakit secara pesikis karena kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya dipisahkan dan Mira juga sakit karena tidak dapat menyusui anaknya untuk itu kami akan melakukan upaya secara persuasif dulu supaya Mira mendapat hak asuh tapi jika tidak tercapai kami akan melakukan upaya hukum lapor polisi.”Tegasnya.(SB)*

Exit mobile version