Labuhanbatu NUANSA POST-–Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia Jaya Abadi A .Silaban layangkan surat audensi ke manajer PT Hijau Priyan Dana (HPP) di Kecamatan Panai Tengah.
”Semoga kirinya pihak perusahaan bisa bekerja sama yang baik, dan segala hak hak masyarakat tersalurkan sesuai ketentuan yang di atur sesuai undang-undang” ungkapnya. K
Apabila ternyata tidak tersalurkan ke masyarakat hak haknya, maka ini yang mau kita mohonkan.Semoga tidak ada kecurangan pihak perusahaan tersebut yang merugikan masyarakat dan negara republik Indonesia yang kita cintai ini. Itulah yang kita harapkan dari perusahaan lae ”jelasnya
Sesuai pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian tanah dalam kawasan hutan, sambung A Silaban.
Sedangkan menurut ,narasumber tanggal 12 Desember 2024 tidak pernah merasakan bagaimana hasil plasma itu,”Tapi tolong pak jangan tulis nama saya, tapi itu nyatanya kalau bapak gak percaya coba tanya warga yang lain. Apa yang saya rasakan sama aja keterangan kami ”ujarnya dengan wajah santai.(AS)
