Labuhanbatu NUANSA POST-— Sesuai yang beredar di media online pada tanggal 25 Desember 2024 bahwa Kepala SDN 04 Bilahilir diduga jarang masuk sekolah dan juga melakukan kutipan (pungutan liar) sejenis berupa uang dengan tujuan untuk pengambilan ijazah. Dengan jarangnya kehadiran oknum Kepala Sekolah dan disiplin oknum pegawai negeri sipil (PNS) tentunya melanggar PP 94 tahun 2021, kemudian Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, juga Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Dengan informasi yang dihimpun awak media, Kepala SDN 04 Bilahilir yang bernama Mega Wilan Tanjung tidak siap memberikan keterangan ,hingga timbul dugaan informasi yang dihimpun benar.
Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu agar dapat melakukan dan monitor kinerja kinerja para kepala sekolah agar tercipta lingkungan pendidikan yang baik,serta menindak Kepala SDN 04 Bilahilir yang sering tidak masuk sekolah dan diduga melakukan pengutan liar saat orangtua siswa kelas 6 yang akan mengambil ijazah.
Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos saja kerjaannya. (AS)***