Majalengka, NUANSA POST.
Seorang pria berinisial WD (22) asal Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, diduga melakukan pembunuhan terhadap pria yang menjalin hubungan gelap dengan istrinya di Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, peristiwa ini bermula dari rasa cemburu yang memuncak pada akhir tahun 2024, saat pelaku mengetahui perselingkuhan istrinya dengan korban.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor, helm, sarung senjata tajam jenis kujang, gagang celurit, sandal, dan pakaian milik pelaku.
Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban. Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di Majalengka. Hubungan antara korban dan pelaku hanya terbatas pada perasaan sakit hati dari pelaku yang tidak terima mantan istrinya berpacaran dengan korban.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku adalah mantan suami dari pasangan korban dan tinggal di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Polisi dari tim Resmob Polres Majalengka kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkapnya.
Pelaku kini dituduh melakukan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, seperti yang disampaikan oleh AKBP Indra Novianto. (SITI AMINAH)