Uncategorized

Elfianah-Yugi Wicaksono Lolos dari Gugatan Pasangan Calon Kepala Daerah pada Sidang Putusan Dismissal Makamah Konstitusi

2

MESUJI—Pasangan kepala daerah terpilih Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Elfianah-Yugi Wicaksono lolos dari gugatan pasangan calon kepala daerah Suprapto Fuad pada sidang putusan dismissal Makamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Elfianah dan Yugi Wicaksono mengucapkan syukur atas putusan MK RI. “Alhamdullilah, insya Alloh amanah rakyat ini dapat kami pikul bersama untuk memajukan Kabupaten Mesuji,” ujar Elfianah kepada Helo Indonesia.

Pasangan Elfianah dan Yugi Wicaksono yang diusung Partai Nasdem dengan nomor urut dua dengan perolehan 61.73 suara tersebut akan dilantik serentak pada 20 Februari 2025. Pasangan yang menggugatnya 37.978 suara.

Ketua Hakim MK Asrul Sani menyatakan bukti-bukti gugatan pasangan Suprapto-Fuad tidak memenuhi unsur. Sebelumnya, mereka mempersoalkan dugaan manipulasi identitas untuk memperlancar pencalonannya sebagai bupati Mesuji.

Kuasa Hukum atau pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah tidak hadir di Sidang Perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dalam agenda mendengarkan jawaban pada Senin (20/01/25).

Sebelumnya, pemohon mempermasalahkan dugaan penistaan agama dan pembohongan publik atas pernyataan Elfianah dalam kampanyenya soal pemilihnya akan masuk surga bersamanya.

Pilkada Mesuji diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati Mesuji yang secara resmi menerima nomor urut untujbpemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

  • Nomor urut 1 pasangan Syamsudin dan Yulivan yang diusung PDIP.
  • Nomor urut 2 pasangan Elfianah dan Yugi Wicaksono yang diusung Partai Nasdem.
  • Nomor urut 3 pasangan Edi Azhari dan Tri Isyani yang diusung PKB.
  • Nomor urut 4 pasangan Suprapto dan Fuad Amrullah yang diusung PAN, Partai Gerindra, PPP, dan PKS.

(RANDI EFENDI)****

Exit mobile version