Majalengka–NUANSA POST
Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.Kasus ini terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di garasi rumah korban yang berlokasi di Blok Kliwon RT 04 RW 02, Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati.
“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan datang berkelompok, berjumlah empat orang,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Tito Witular, Jumat (14/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka pelaku ini melakukan perannya masing-masing. Salah satu tersangka, DS, bertugas menunggu di dalam mobil, sementara YN dan T masuk ke area rumah korban dengan mengikat pintu rumah korban menggunakan tali sepatu.
Dua pelaku tersebut kemudian melakukan pemotongan kabel aki dengan cara membuka kap mesin mobil menggunakan kunci kobra dan mematikan alarm mobil korban, sementara salah satu tersangka lainnya merusak pintu kendaraan menggunakan kunci T dan obeng.
Setelah pintu berhasil dibuka, lalu mereka mematikan lampu sein dan setelahnya merusak panel kunci mobil hingga akhirnya berhasil menyalakannya dan membawa kabur kendaraan curian tersebut.”Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya sebagai pelaku utama, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pertolongan jahat,” jelas AKP Tito Witular.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah YN (38), TR (45) dan SA (53) yang semuanya merupakan warga Indramayu. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan tersebut.
Informasi terakhir, dikatakannya bahwa dua kawanan tersangka lainnya dari tersangka pelaku ini yang sebelumnya dalam pengejaran telah berhasil ditangkap oleh Polres Indramayu.”Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Tiga diamankan di Polres Majalengka, sementara dua lainnya ditangkap oleh Polres Indramayu,” tambahnya.
AKP Tito memaparkan, bahwa penangkapan dilakukan pada 2 Februari 2025 di kediaman para tersangka di Kabupaten Indramayu, sementara pengembangan kasus pada 3 Februari 2025 mengarah pada tersangka SA, yang ditangkap di Bogor karena diduga melanggar Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian ini dilakukan lintas kabupaten. Di Majalengka sendiri, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP), sementara di Indramayu ditemukan tujuh TKP, serta beberapa lokasi lainnya di Cirebon.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku pertolongan jahat dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Tito Witular. (SITI AMINAH)