Uncategorized

Ruas Jalan Nasional Makan Korban, Pejabat BPJN Bisa Dijerat Hukum, Mantan Kapolda Jabar Ikut Bicara

7

Jawa Barat, NUANSA POST

Arus mudik lebaran Idul Fitri 1146 H, menjadi catatan tersendiri di ruas jalan Nasional Karawang-Pamanukan. Saat NUANSA POST menjabangi Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karawang untuk konfirmasi terkait jumlah kecelakaan yang terjadi di ruas jalan nasional Karawang-Pamanukan baik arus mudik dan arus balik yang di terima oleh Kepala Markas PMI Karawang Sumardi. (8/4)

            Dalam keterangannya, Sumardi mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir penjagaan Ketupat Lebaran Idul Fitri tahun 2025. Untuk preslist terkait korban kecelakaan saat arus mudik telah di sampaikan kepada wartawan. Sedangkan untuk jumlah kecelakaan arus balik saat ini masih dalam rekapan dan belum di sampaikan kepada kepala PMI Kabupaten Karawang, sehingga belum bisa di berikan, ucapnya.

            Untuk kecelakaan Lalulintas pada mudik lebaran tahun ini, di ruas jalan Karawang-Pamanukan sebanyak 22 kejadian dan kecelakaan. Silahkan aja ke wartawan yang telah meliput tentang arus mudik, sambungan nya singkat.

    Dilansir dari media online detik Jabar, belasan kecelakaan terjadi di jalur arteri, jalan nasional pantura Karawang sejak arus mudik H-5 hingga H-3 Lebaran. Dari belasan kecelakaan sebanyak 22 orang atau pemudik jadi korban.”Kami mencatat sejak hari Rabu tanggal 26 Maret atau H-5 Idul Fitri, terjadi sekitar 18 peristiwa kecelakaan, yang menimbulkan 22 korban dari pemudik dari arah Jakarta menuju Cirebon,” kata Koordinator Posko Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) Rudi Hardianto, saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (29/3/2025).

Dari 18 kecelakaan, empat di antaranya terjadi di titik yang sama. Sebab di lokasi tersebut terdapat celah jalan yang membuat pengendara motor terjebak.”Memang 4 diantara kecelakaan itu terjadi di lokasi yang sama, ruas Lingkar Tanjungpura, dekat putar balik arah Pemda 2, di situ ada celah jalan yang cukup lebar sehingga memang sulit dihindari mendadak yang menyebabkan ban sepeda motor terperosok lalu kecelakaan,” kata dia.

Dari 22 korban kecelakaan, kata Rudi, mayoritas mengalami luka ringan. Namun beberapa orang mengalami luka berat hingga harus dirujuk ke rumah sakit di sekitar Karawang.”Untuk jumlah kejadian ada 18 peristiwa, terdiri dari 22 korban, dengan rincian 14 orang luka ringan 5 orang luka sedang, dan 3 orang luka berat yang kami rujuk ke RS Lira Medika, RSUDK Karawang, dan RS Hermina,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait maraknya peristiwa kecelakaan tersebut. Bahkan ia sempat membantu biaya perbaikan sepeda motor pemudik yang rusak akibat kecelakaan.”Iya, semalam saya keliling, meninjau arus di arteri, saat di posko terpadu saya bertemu seseorang yang baru saja kecelakaan. Sepeda motor perbaikannya saya bantu agar segera dibawa ke bengkel, karena katanya cuma luka ringan dan mau dilanjut mudik,” kata Aep, saat dihubungi detikJabar.

Aep mengimbau, kepada para pemudik, agar memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan. Dia juga meminta para pemudik jangan segan beristirahat di posko-posko resmi yang didirikan oleh pemerintah setempat.

Terjadinya kecelakaan Lalulintas akibat Jalan Nasional berlubang, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan dan sekaligus Dewan Penaset PWI Pusat ikut menanggapi terkait hal tersebut di atas.

Menurut     Anton Charliyan panggilan keseharian mengatakan, pejabat Balai Peningkatan Jalan Nasional (BPJN) Jawa Barat yaitu PPK 1.1 bisa di jerat hukuman penyebab kecelakaan dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara. Lalu siapa pejabat yang dimaksud?“Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), dalam Pasal 1 angka 14, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.

” Jadi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas saat mudik atau arus balik d ruas jalan nasional Karawang-Pamanukan, bisa menuntut pejabat yang berwenang di ruas jalan tersebut”, tegasnya.

Dengan anggaran yang signifikan dan ada anggaran pemeliharaan yang belum atau tidak dilakukan pemeliharaan jalan, jelas ini merupakan kelalaian pejabat setempat. Dan bila mana masyarakat yang terkena musibah diam diri, membuat pejabat yang berwenang di ruas jalan tersebut tidak akan jera melakukan kelalaian dalam pemeliharaan, padahal jalan yang harus di perbaiki sudah di lingkari dan segera di perbaiki untuk menghadapi arus balik lebaran tahun 2025, tegas nya.

Diberitakan sebelumnya, Ruas jalan nasional pantura dari Karawang-Cikampek-Pamanukan merupakan ruas yang sangat padat di saat mudik lebaran. Untuk tahun ini pemudik diharapkan berhati-hati bila melintasi ruas jalan Karawang – Cikampek-Pamanukan dimana ruas jalan ini pantauan media NUANSA POST pada H-14 Lebaran Idul Fitri 1446 H. masih banyak lubang yang besar dengan kedalaman yang cukup dalam sehingga membahayakan pengguna jalan.

            Berdasarkan data yang dimiliki NUANSA POST, anggaran peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan di ruas jalan Cikampek-Pamanukan, Cikampek-Karawang, dan Cikampek-Purwakarta mencapai Rp 234 milyar lebih,yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa (PJ) PT. Saneca dengan waktu dua tahun sampai bulan Januari 2025 kemarin.

Sementara itu PPK 1.1. Wilayah Jawa Barat saat disambangi ke kantornya (8/4) tidak ada di tempat dan saat di chat tidak ada jawaban dan bungkam. (NUR/RED)***

Exit mobile version