Uncategorized

Hadiri Undangan Camat Rupat Utara, Pengurus Koperasi Mekar Sari Jaya Berikan Klarifikasi

13

Rupat Utara, NUANSA POST

Camat Rupat Utara  Aulia Fikri, S.Sos. M.Si. pertanyakan legilitas Koperasi Mekar Sari Jaya yang menaungi  kelompok tani, saat menerima kunjungan silaturahmi bersama masyarakat petani. Senin 28 April,2025.

Koperasi Mekar Sari Jaya menaungi sejumlah kelompok tani di Kec.Rupat Utara antara lain Kelompok ARYA LESTARI Desa Putri Sembilan RT03 RW 02 Dusun Satu Parit Baru, Kelompok tani MEKAR JAYA. Desa Titiakar RT 08 RW09 Dusun Hutan Samak . Kelompok Tani SURYA RUPAT INDO ENERGY. Jl. Pasar RT 007 /RW 003 Dusun Ombak Teluk Rhu.

            “Selama ini, kita tidak pernah bertanya soal legalitas koperasi, terdaftarkah tidak di Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis. Tujuan kami mengundang Pak Slamat dan kawan-kawan  koperasi, bersama masyarakat kelompok tani untuk mengetahui legalitas admistrasi bergerak dibidang apa saja. dan bagaimana  terkait tentang peran aktip dalam laporan tahunan  koperasi ini. Supaya jelas dan tidak menyimpang, “kata Aulia Fikri

            Pada kesempatan itu,pengurus Koperasi Mekar Sari Jaya Sulastri pun menjelaskan kepada Camat Rupat Utara. “Kami membawa dokumen admistrasi koperasi serta berperan di bidang waserda,  dan termasuk pelestarian penghijauan, penanaman kayu bakau, dan usaha jual beli lainnya yang terregister di Kemenhumham Nomor :C-577. HT. 03.01.Th.2004. 31 Desember 2004. dan NIK sertifikat 1408031080001.”ujarnya

            Sulastri dan pengurus Koperasi Mekar Sari Jaya menyayangkan sejumlah media online yang menurutnya sama sekali tanpa ada konfirmasi untuk  memberikan ruang sebagai hak jawab kepada pihak koperasi tentang pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi .

Padahal perss nasional wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam penulisan harus mangkedepankan azas praduga tak bersalah dan berimbang agar tidak mencampur aduk antara fakta dan opini. Senatiasa bercermin terhadap Undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang perss.  pada butiran bab (1) ketentuan umum. pasal (1). pasal 11,12,,13,14 dan pasal (5) dan pasal (7). Papar nya lagi

Dalam pemberitaan mereka sama sekali tidak berimbang dan menuduh seakan-akan Koperasi Mekar Sari Jaya tidak pernah melakukan penghijauan penanaman kayu bakau bahkan terkesan mem back up 

“Kami sebagai ketua koperasi dan sebagainya pembina di pelastarian penanaman dan pembibitan kayu bakau yang di Rupat Utara ini kerap mengintruksikan dan melaksanakan agar ditanami kembali yang telah dipaneni dan  kami juga sebelumnya  telah melakukan pembibitan penanaman  bakau , sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab pengurus koperasi  kami kerap melaksanakan pembinan sebagai  pembimbing dari Koperasi Mekar Sari Jaya . tutur  Sulastri.(M SYOPRI)

Exit mobile version