Uncategorized

Pemdes Pangkalan Pinang  Adakan Musdesus Pembentukan Pengurus Koperasi Desa

9

Bengkalis,NUANSA POST

Pemdes Pangkalan Pinang di Kec.Rupat adakan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai dengan pedoman Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan surat edaran kemendesa PDT Nomor 6 Tahun 2025 serta petunjuk pelaksanaan Kemenkop, hari   Sabtu (10/5/2025).

Acara ini dihadiri oleh Pj. Kepala desa Pangkalan Pinang Hazri, S.Sos,M.IP,Camat Rupat Hariadi, S. Sos.M.Si, Kepala UPT Koperasi.  Ahmad Tarmizi M.Si, Pendamping Korcam Rupat   , Ketua BPD Marwan dan anggota, Kasie PMD Rupat Agafri S.Ag, Ketua LPM ,  anggota BUMDes , anggota USP Desa Pangkalan  Pinang , perangkat dan staf desa, kepala dusun, Ketua RT/RW serta tokoh pemuda-pemudi Desa Pangkalan Pinang.

Dalam Musdesus tersebut dilaksanakan rapat pembentukan kepengurusan dan penetapan sebagai ketua yang mana telah disepakati bersama yaitu Ketua  Norysara, Wakil Ketua Bidang Usaha Muhammad Sapri, Wakil Ketua Bidang Anggota  Elpisalpia, Sekretaris  Nur Manzila,Bendahara: Surya,Pengawas: Pj Kades Hazri,S.Sos.M.IP. Anggota  Yahya dan Fitria Andani

Pj Kepala Desa Hazri,S.Sos.M.IP ya mengatakan,pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Pangkalan Pinang merupakan desa pertama di Kecamatan Rupat   yang melaksanakan Pembentukan Koperasi Merah Putih.Hal ini merupakan bentuk implementasi visi misi Asta Cita dan Nawakarsa Presiden Prabowo Subianto yaitu percepatan peningkatan pemerataan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa secara inklusif dan berkelanjutan”.

“Tujuannya saat ini kita masih dalam proses pembentukan kepengurusan, nanti setelah ini akan ada pelatihan atau tata cara pengurusan Koperasi Desa Merah Putih baik melalui pendamping desa atau pun melalui pelatihan-pelatihan. Jadi kepada adik adik yang terpilih jangan khawatir, kami akan selalu mendampingi dalam menindaklanjuti program pemerintah khususnya gagasan Presiden Prabowo dalam pembentukan koperasi desa yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Koperasi   Ahmad Tarmizi M.Si menjelaskan, “ Jumlah untuk anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Pangkalan Pinang  itu tidak terbatas, Namun yang bisa menjadi peserta anggota Koperasi Merah Putih hanyalah penduduk Desa Pangkalan Pinang saja.   Tidak boleh staf atau kaur hingga pengurus RT,” ujarnya.

Adapun jumlah besaran simpanan pokok pada Koperasi Desa Merah Putih Pangkalan Pinang yaitu sebesar Rp.100.000, sedangkan untuk Simpanan Wajib setiap bulan adalah sebesar Rp.10.000, yang mana domisili untuk Koperasi Desa Merah Putih nantinya yakni di Jl. Tuan Manzulin.di Gedung Pertemuan Desa Pangkalan Pinang (M SYOPRI)

Exit mobile version