
Simalungun, NUANSA POST
Seorang pengusaha jual beli sawit asal Huta 3 Padang Mengkudu Desa Pagar Bosi berinisial MDN diduga menampung Buah curian PTPN IV Tinjoan.Dugaan ini dikatakan oleh nara sumber warga Huta Tiga Padang Mengkudu Desa Pagar Bosi yang tidak mau namanya di sebutkan dalam media ini.
Menurut nara sumber, MDN melakukan aktifitas beli buah tandan ilegal jenis kelapa sawit tandan buah segar ( TBS ) dan berondolan, setiap ada yang menjual kepadanya dengan harga di bawah pasaran.
“Setahu saya MDN diduga adalah penadah TBS dan berondolan ilegal dari PTPN lV Regional ll bg,diduga karena taulah MDN itu TBS dan berondolan itu ilegal makanya dibeli dengan harga murah”ujarnya
Pangulu Nagori Pagar Bosi Turimin saat dikonfirmasi wartawan Sabtu malam 26 Juli 2025 inisial MDN ini dulu pernah di tahan polisi hingga 7 hari ,namun ia dapat melepaskan diri dari jeratan hukum. Pangulu menjelaskan MDN di tangkap sekitar 3 tahun yang lalu akibat kasus pencurian berondolan di kebun sawit PTPN IV Tinjoan.
Pangulu Pagar Bosi menambahkan saat ini ia masih melakukan aktifitas agen buah tandan segar kelapa sawit” Sekarang ini dia jadi agen sawit itu bang, mobil angkat sawitnya kan ada itu bang ” terang Pangulu
MDN diduga menjadi penadah hasil TBS dan berondolan ilegal dari Kebun Tinjoan PTPN lV Regional ll, Arwan Pradoki Sitorus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan saat ditemui di kantor LBH UNA mengatakan penadah adalah orang yang menerima, membeli, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, seperti pencurian. Tindakan penadahan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana, sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang menyeret pengusaha inisial MDN tersebut, apalagi ini melibatkan BUMN, yang seharusnya kita jaga aset dan produksi PTPN malah dicuri oleh oknum masyarakat disekitar perusahaan ini tindakan yang bejat harus ditindaklanjuti.
Arwan Pradoki Sitorus juga mempertanyakan status pidana inisial MDN karna kasus yang di lakukannya yg diduga mencuri buah berondolaan Kelapa sawit ” Pencurian itu pidana kabarnya sudah di tahan di Polres Simalungun Kenapa dilepaskan kembali jangan dimain matakan, setiap orang sama dimata hukum dalam waktu dekat kami juga akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian Polres Simalungun kalau perlu kami dari mahasiswa akan turun aksi untuk mempertanyakan kasus yang pernah di tangani Polres Simalungun dan langsung melaporkan Dumas dugaan MDN menjadi penadah buah sawit ilegal dari PTPN lV Regional ll, agar menjadi atensi kepolisian dalam melindungi aset dan produksi PTPN” kata Arwan yang juga Aktifis Pemuda Ansor. ( EDS/ Tim )