Majalengka–NUANSA POST
Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka kembali ternoda oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, oknum ketua kelompok PKH di wilayah setempat diduga melakukan penarikan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal mencapai Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu per kepala keluarga.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pungli tersebut terjadi di Blok Ciburang, Desa Maniis. Oknum ketua kelompok PKH setempat disinyalir melakukan pungutan secara sistematis terhadap para penerima bantuan sosial yang notabene merupakan keluarga prasejahtera.
Seorang warga berinisial A, yang memiliki kerabat sebagai penerima manfaat PKH, membenarkan adanya praktik pungutan tersebut. “Keluarga dari oknum ketua kelompok itu meminta uang kepada para KPM dengan alasan untuk pendamping RT dan pengurus,” ungkap A saat ditemui, Kamis (7/11).
Praktik ini menambah deretan kasus serupa yang kerap terjadi dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Dana PKH yang sejatinya ditujukan untuk membantu keluarga tidak mampu justru dipangkas oleh oknum yang seharusnya memfasilitasi penyaluran bantuan tersebut.
Merespons informasi dugaan pungli ini, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada oknum ketua kelompok yang bersangkutan. Dalam waktu singkat setelah konfirmasi dilakukan, oknum tersebut langsung membagikan kartu ATM yang selama ini dipegangnya kepada masing-masing KPM.
Langkah cepat pengembalian kartu ATM ini menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran prosedur penyaluran PKH. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kartu ATM seharusnya dipegang langsung oleh KPM sebagai penerima manfaat, bukan oleh ketua kelompok atau pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Majalengka maupun pihak kecamatan terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini dikhawatirkan dapat terulang jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan sosial bersyarat yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Adanya praktik pungli tentu bertentangan dengan tujuan mulia program ini dan merugikan masyarakat yang paling membutuhkan. (SITI AMINAH)
