Kabupaten Meranti

Kilang Arang di Semukut Disorot, Produksi Puluhan Ton Diduga Tak Seimbang dengan Reboisasi Mangrove

9

MERANTI – Aktivitas kilang arang bakau di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Awi (atau Deki alias Awi), kini menjadi sorotan. Produksi arang dalam jumlah besar disebut tidak diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan, khususnya penanaman kembali hutan mangrove.

Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah tungku pembakaran arang yang masih aktif beroperasi. Dalam satu lokasi terdapat sekitar lima tungku yang rata-rata mampu menghasilkan sekitar 15 ton arang setiap kali panen. Dengan demikian, total produksi diperkirakan mencapai sekitar 75 ton arang dalam satu siklus produksi.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya program penanaman kembali mangrove dari pihak pengelola kilang arang. Padahal, kayu bakau yang menjadi bahan baku utama sebagian besar diperoleh dari masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan ekosistem pesisir apabila eksploitasi mangrove terus berlangsung tanpa diimbangi dengan upaya rehabilitasi atau peremajaan hutan bakau.

Selain persoalan lingkungan, aspek ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian. Kayu bakau yang dibeli dari masyarakat disebut hanya dihargai sekitar Rp230 per kilogram. Sementara itu, arang bakau yang dihasilkan diketahui memiliki nilai jual jauh lebih tinggi di luar daerah Kepulauan Meranti.

Ketimpangan harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan dari usaha kilang arang, bahkan disebut menyulitkan masyarakat maupun pekerja untuk mencapai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti yang saat ini berada di kisaran Rp3,7 juta per bulan.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan serius dari instansi terkait, baik dari aspek lingkungan, perizinan usaha, maupun tata kelola perdagangan.

Beberapa instansi yang dinilai memiliki kewenangan antara lain dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah, penanaman modal dan perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Pengawasan lintas sektor dinilai penting agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove yang menjadi penyangga utama wilayah pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Michael)

Exit mobile version