Bandung, NUANSA POST
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri mendatang. Senin, 9 Maret 2026.
Tujuan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di berbagai titik keramaian.
Ulloh Abdulloh Selaku Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dishub Kota Bandung mengatakan, hingga saat ini kondisi parkir di kawasan pusat kota maupun pusat perbelanjaan masih terpantau aman dan kondusif.
Ketersediaan parkir di area basetment gedung-gedung mal dinilai masih mampu menampung kendaraan para pengunjung.
“Selama Ramadan sampai saat ini masih aman dan kondusif, terutama di mal-mal ataupun pusat perbelanjaan di pusat kota. Parkir masih terlayani karena di gedung parkir tersebut masih luas dan bisa dipergunakan,” ujar Ulloh,
Jika demikian, volume kapasitas parkir di pusat perbelanjaan telah penuh, petugas Dishub akan mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir alternatif.
Upaya tersebut dilakukan agar kendaraan yang parkir tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya, Selain melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di tengah titik-titik rawan kepadatan.
Dishub Kota Bandung akan terus melakukan monitoring di sejumlah lokasi tertentu yang ramai dikunjungi masyarakat luar maupun lokal, Di antaranya pusat perbelanjaan, mall, kawasan wisata, serta sejumlah titik keramaian lainnya.
“Tidak Hanya Mengatur arus lalu lintas di titik-titik padat kerawanan, kami juga tetap melakukan monitoring ke tempat-tempat yang dikunjungi wisatawan ataupun masyarakat, seperti mal, tempat wisata, dan pusat belanja. Kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak kewilayahan,” ungkapnya.
Dishub pun mengantisipasi peningkatan volume aktivitas masyarakat menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri, terutama terkait kegiatan ziarah ke makam keluarga, maka dari itu koordinasi dengan aparat kewilayahan terus dilakukan guna memastikan pengaturan lalu lintas dan parkir tetap tertib.
Ulloh menghimbau masyarakat maupun pengunjung yang datang ke Kota Bandung agar untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan rambu parkir yang telah dipasang oleh pemerintah, Pengendara diminta menggunakan area parkir resmi serta memanfaatkan juru parkir yang berseragam dan dilengkapi identitas resmi.
Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti arahan dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau juru parkir liar yang berpotensi menimbulkan pungutan parkir tidak wajar.
“Silakan cari tempat parkir ataupun juru parkir yang resmi, yang berseragam, dilengkapi ID card, membawa karcis parkir, dan dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya,” ujarnya.
Apabila menemukan praktik parkir liar atau juru parkir liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Bandung maupun akun Instagram Dalops Dishub Kota Bandung. (riezcky)**
