Bengkalis,NUANSA POST
Skandal asusila yang mengguncang Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, kini benar-benar pecah ke ranah hukum. Istri dari A resmi melaporkan dugaan perzinaan ke Polres Bengkalis pada Selasa (14/4/2026), setelah penanganan di tingkat desa dinilai mandek dan terkesan dibiarkan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, pelapor atas nama Nurazlin alias Lin Binti Markani datang langsung ke Polres Bengkalis sekitar pukul 14.40 WIB, melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2021.
Menurut keterangan lin atau stri dari inisial A. Yang membuat publik semakin geram, kasus ini sejatinya sudah lama dan pernah diselesaikan melalui mediasi resmi. Bahkan telah dibuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Temeran, lengkap dengan saksi.Dalam surat tersebut, kedua pihak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, serta secara tegas menyatakan pada poin ke-3 bahwa jika hubungan kembali terjadi, maka siap menerima sanksi.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.A yang juga menjabat sebagai Direktur BUMDes Desa Temeran,yang sekarang sudah mengundurkan diri secara terbuka mengakui bahwa hubungan tersebut tetap berlanjut, bahkan setelah surat pernyataan dibuat di rumah kepala desa.“Setelah mediasi dan surat pernyataan di rumah kepala desa, kami masih tetap berhubungan. Terakhir pada 27 Maret 2026,” ungkapnya saat ditemui Senin (6/4/2026).
Pengakuan ini bukan lagi sekadar indikasi,ini adalah bukti pelanggaran terhadap komitmen tertulis yang disaksikan langsung oleh pemerintah desa.Ironisnya, hingga kasus ini meledak ke polisi, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Desa Temeran.
Meski A telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur BUMDes, masyarakat menilai langkah itu hanya upaya meredam tekanan, bukan penyelesaian.“Jangan cuma satu yang mundur! Berhubung’ N salah satu bendahara desa di Desa Temeran juga terlibat, harus dicopot dari jabatannya.Ini bukan sandiwara, pelanggaran nyata!”
Ungkap istri (A) juga mengarah langsung kepada Kepal Desa Temeran. Sikap diam dinilai bukan lagi netral, tetapi bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.“Surat yang sudah ditandatangani kepala desa, dilanggar terang-terangan, tapi tetap diam. Kades jangan lagi sembunyi di balik alasan.ini bisa berakibat patal atau kehilangan kepercayaan masyarakat.
Kalau pelanggaran terhadap surat resmi saja tidak ditindak lanjuti, maka aturan didesa dinilai hanya formalitas saja. (tanpa makna).
Jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, kasus ini kini telah masuk dalam dugaan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Sementara dari sisi administrasi, tindakan tersebut juga melanggar : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 11 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang secara tegas membuka ruang pemberhentian terhadap perangkat desa yang melanggar norma, etika, dan mencoreng nama baik pemerintahan.
Fakta yang sudah terbuka, jelas ada pelanggaran, dan kini isteri (A ) Nurazlin alias Lin sah melaporkan kasus ini kepolisi. menegaskan tidak ada lagi ruang untuk kompromi. Copot N dari jabatannya, dan segera bersihkan Pemerintahan Desa Temeran dan Kepala Desa Temeran jangan hanya diam saja’ karena satu alasan yang jelas adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran kode etik bagi pemerintahan desa temeran di samping itu kemanakah sebagai legislatifnya desa?
Apa tugas dan fungsinya di desa ? Dan yang merupakan badan permusyawaratan desa. ( BPD ) .Sejauh ini sudah beberapa kali inisial N yang diduga selaku bendahara desa temeran tersebut telah di buhungi melalui jaringan whatsapp nya di nomor 0822 6091 4XXX oleh media namun tidak merespon sama sekali dan memilih bungkam’
“Sehingga menuai publik jika tidak ada langkah tegas dari kepala desa temeran dalam waktu dekat, masyarakat menyatakan siap membawa tekanan ini lebih jauh, termasuk melalui aksi terbuka dan pengawalan proses hukum hingga tuntas. (TIM) **
