KOTAWARINGIN TIMUR – Aksi damai yang digelar oleh ratusan massa dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat memanas pada Senin (25/5/2026).
Ketegangan dipicu oleh kebuntuan negosiasi antara massa aksi dan pihak manajemen perusahaan, meskipun pertemuan tersebut telah difasilitasi oleh Camat Mentaya Hulu serta Kapolsek Mentaya Hulu dan Kapolsek Telawang.
Massa menuntut agar pihak manajemen segera menarik mundur seluruh personel keamanan (security) yang berjaga di lokasi objek sengketa. Tuntutan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026.
Namun, pihak PT Tapian Nadenggan tetap bersikeras mempertahankan personel keamanan mereka di lokasi tersebut, sementara warga meminta sterilisasi lahan sengketa dari aktivitas perusahaan.
“Karena pertemuan dengan pihak manajemen PT Tapian Nadenggan tidak mencapai kesepakatan, kami mengambil sikap dan tindakan tegas untuk mengeluarkan seluruh security yang masih berjaga di lokasi sengketa,” ujar Penanggung Jawab Aksi, Erko Mojra.
Erko, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak mengantongi dasar hukum yang kuat untuk menduduki lahan tersebut.
Menurutnya, perusahaan tidak memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) di atas objek sengketa tersebut.Proses pengosongan lahan oleh massa dilaporkan berjalan tanpa adanya bentrokan fisik. Pihak keamanan perusahaan memilih mundur secara kooperatif guna menghindari eskalasi konflik.
“Benar, tadi ketika kami meminta agar seluruh security perusahaan yang berjaga untuk keluar dari lokasi, mereka keluar sendiri tanpa ada perlawanan. Mereka memahami potensi terjadinya bentrokan apabila tetap bertahan di lokasi,” pungkas Erko.(RLS)***
