Uncategorized

Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Panyingkiran, Satres Narkoba Polres Majalengka Amankan Berbagai Alat Produksi

4

Majalengka–NUANSA POST.

Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan secara progresif demi melindungi masa depan generasi bangsa, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar sukses mengungkap kasus menonjol. Langkah penegakan hukum yang dikemas melalui strategi law enforcement yang presisi ini difokuskan untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/06/2026).

Dalam pelaksanaannya di lapangan, pergelaran operasi penggerebekan ini dipusatkan langsung di sebuah rumah yang beralamat di Blok Mawar RT 013 RW 013 Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. atas arahan Kapolres Majalengka, setelah jajarannya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.

Operasi tangkap tangan yang bergulir pada Kamis (25/06/2026) sekira pukul 12.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai produsen sekaligus pengedar, yakni pria berinisial HJK (24), seorang buruh yang berdomisili di Desa Panyingkiran. Proses penggeledahan rumah disaksikan langsung secara transparan oleh perangkat desa setempat WG (59), guna memastikan jalannya penegakan hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Dari tangan tersangka HJK, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang mengarah pada aktivitas pembuatan (home industry) tembakau sintetis. Barang bukti tersebut meliputi 2 paket narkotika jenis tembakau sintetis, 5 batang rokok yang sudah dicampur cairan sintetis, 1 botol cairan Chloroform ukuran 1000 ml yang diduga sebagai bahan racikan, serta 1 buah kompor pemanas listrik mini. Selain alat produksi, petugas juga menyita 4 buah lakban (kuning dan merah), 1 buah tas selempang hijau, 1 unit handphone merk Poco Type C81 Pro silver yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.500.000.

Saat diinterogasi awal di lapangan, tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan seluruh barang terlarang tersebut tersembunyi di dalam rumah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Di sela-sela penindakan tersebut, petugas kepolisian juga menyisipkan jalinan komunikasi dialogis kepada warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan swakarsa terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah kontrakan atau pemukiman, serta membentengi keluarga dari bahaya laten narkoba dan judi online. Masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan cepat gratis Call Center 110 milik Polri apabila mendapati adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya. (Siti Aminah).

Exit mobile version