MESUJI—Demi meningkatkan sarana dan prasarana dunia pendidikan , pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten , memberikan bantuan pembangunan revitalisasi yang bersumber dari APBN , di duga menjadi ajang korupsi dan memperkaya diri seperti yang dilaksanakan SMPN 20 Panca Jaya Kab.Mesuji
Dari pantauan media, para pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan di SMPN 20 Panca Jaya, tidak melengkapi APD seperti safety sepatu boot ,sesuai dengan aturan dan juknis UU K3 No.1 Tahun 1970 + Permenaker No. 8 Tahun 2010
Saat ditemui di lokasi, salah satu panitia P2S Amri mengatakan untuk perkerjaan pembangunan ini sudah sesuai dengan instruksi kepala sekolah untuk memakai perlengkapan APD, seperti , helm, rompi, dan sarung tangan.Kepala sekolah Bu Yuli langsung yang kasih
” Para pekerja kami memakai APD berupa helm, rompi dan sarung tangan. Semua yang belikan kepala sekolah Bu Yuli pak. Saya cuma menjalankan perintah, itu yang kami berikan kepada para sekitar 10 pekerja , kalau untuk sepatu boot , saya gak tau , yang saya berikan itu yang di kasih sama kepala sekolah Bu Yuli, untuk jelasnya tanya aja langsung Bu Yuli nya pak” jelas Amri ,Selasa ( 21-07-2026)
Ditempat yang sama salah satu pekerja Agus menuturkan ” Kami sudah hampir 1 bulan berkerja disini, dari awal kami kerja , untuk APD hanya diberikan safety helm, sarung tangan, dan rompi saja. Untuk lainya GK ada, sebagai pekerja mana yang di kasih itu yang kami pakai pak”ungkapnya
” Jadi,apa yang di kasih dari panitia P2S untuk kami itu yang kami pakai, kalau untuk safety sepatu boot kami dari awal gak didiberikan.Kalau di berikan ya kami pakai pak, untuk keamanan kami , apa lagi ini pembangunanya berupa rehap , banyak puing puing batu dan paku serta kaca, kalau GK hati hati kaki kami bisa terluka” keluh Agus
Berdasarkan narasumber yang ada, Kepala SMPN 20 Panca Jaya dan panitia P2S , mengabaikan apd UU K3 No.1 tahun 1970 + Penmaker No .8 tahun 2010, diduga korupsi, untuk memperkaya diri.Untuk itu meminta aparat penegak hukum (APH) , KPK, kejaksann, polri, untuk menindak lanjuti, untuk memberi efek jera, bagi yang merugikan keuangan negara,,(RENDI)***
