Uncategorized

Anggota SPKT Polsek Bantarujeg Terima Laporan Kehilangan Dokumen Milik Warga

2

Majalengka–NUANSA POST.

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bantarujeg Polres Majalengka, Aipda Abdul Muis, menerima laporan kehilangan dokumen milik seorang warga Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, pada Rabu (5/8/2026).

Laporan tersebut diterima di ruang pelayanan SPKT Polsek Bantarujeg dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Aipda Abdul Muis memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan humanis, sehingga masyarakat dapat memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan dokumen yang hilang pada instansi terkait.

Penerimaan laporan kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat guna memberikan kemudahan dalam penyelesaian administrasi serta menjamin kepastian pelayanan publik.

Melalui pelayanan SPKT yang optimal, Polsek Bantarujeg Polres Majalengka terus berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan komitmen Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik.

Polsek Bantarujeg mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kehilangan dokumen maupun peristiwa lain yang memerlukan penanganan kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Siti Aminah).

Exit mobile version