Majalengka–NUANSA POST.
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Majalengka terus digencarkan. Selama dua bulan terakhir, tepatnya sepanjang Juni hingga Juli 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di berbagai wilayah.
Operasi tersebut berujung pada penangkapan 16 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 30,95 gram, tembakau sintetis 56,69 gram, serta 5.025 butir obat keras yang beredar tanpa izin.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh anggotanya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Selama periode Juni hingga Juli 2026, kami berhasil mengamankan 16 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras,” ujar AKBP Aldy saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/8/2026). Dalam kesempatan itu ia didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo.
Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas para pelaku tidak hanya berlangsung di satu lokasi. Polisi menemukan jaringan peredaran yang menjangkau sejumlah kecamatan, di antaranya Ligung, Cigasong, Sukahaji, Panyingkiran, Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, Palasah, Bantarujeg, Talaga hingga Lemahsugih.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menerapkan beberapa cara dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Selain menggunakan metode “tempel”, sebagian transaksi juga dilakukan secara tatap muka atau melalui sistem cash on delivery (COD).
Menurut AKBP Aldy, mayoritas tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar. Hingga kini polisi belum menemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam perkara tersebut. Meski demikian, penyidikan belum dihentikan karena petugas masih memburu pihak lain yang diduga masuk dalam jaringan yang sama.
“Kami masih melakukan pengembangan. Ada indikasi jaringan ini belum sepenuhnya terungkap dan kami optimistis akan ada tersangka lain yang berhasil diamankan,” katanya.
Ia menegaskan, Polres Majalengka akan terus mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika, baik pengguna, pengedar maupun bandar. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun pesan langsung ke akun Instagram @m.aldi_aldisulaiman.
Dalam proses hukum, para tersangka akan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelaku tindak pidana narkotika golongan I terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup, disertai ancaman denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkotika masih membayangi Kabupaten Majalengka. Karena itu, Polres Majalengka memastikan akan terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, dan pengembangan kasus dengan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Majalengka (SITI AMINAH)****
