Uncategorized

Kios Semangka Dibobol, Motor dan Ponsel Raib; Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

26

Majalengka–NUANSA POST.

Kasus pencurian yang menyasar sebuah kios penjualan semangka di Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap jajaran Polsek Rajagaluh, Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial M.A. dan D.S. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhammad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh.

Saat kejadian, korban bernama Aban Badrujaman (22) sedang beristirahat di dalam kios setelah beraktivitas berjualan semangka.

Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi E-6277-AY di dalam kios.

Ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati telepon seluler Oppo A16 miliknya sudah tidak ada. Setelah memeriksa kondisi sekitar, korban kemudian mengetahui sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam kios juga telah raib.

Menyadari barang miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8,5 juta.

Diduga Masuk Melalui Pintu Kios

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam press release kepolisian, pencurian diduga dilakukan dengan cara masuk ke dalam kios buah melalui rolling door yang saat itu dalam kondisi terbuka.

Pelaku kemudian diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di atas tempat tidur. Tidak berhenti di situ, sepeda motor yang terparkir di dalam kios juga dibawa keluar.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Oppo A16 warna perak milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R.

Selain barang milik korban, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang tercatat antara lain sepeda motor Honda PCX warna merah, telepon seluler Oppo A3s dan Advan, sejumlah kunci, serta sebilah golok yang dilengkapi sarung kayu.

Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan dan sejumlah barang pendukung lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam press release kepolisian.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh keterlibatan para terduga pelaku.

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana pencurian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan. (Siti Aminah)

Exit mobile version