Pangandaran,LINTAS PENA—–Pada hari Jum’at 13 Juni 2025, DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna yang membahas “Laporan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran Yang Bertugas Membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024” yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pangandaran dan unsur Forkopimda.
Ketua Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran Joane Irwan Suwarsa,S.IP.,M.Si mengatakan setelah menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024 dari BPK RI kepada DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 26 Mei 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dalam rapat pansus yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah.
“Syukur alhamdulillah kami yang dengan kesungguhan Panitia Khusus III serta bantuan dan kerjasama dari tim anggaran pemerintah daerah, maka pembahasan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024 dapat kami selesaikan secara optimal”ujarnya.
Joane Irwan Suwarsa,S.IP.,M.Si menjelaskan,laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI dengan opini wajar dengan pengecualian tersebut bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pangandaran cukup membanggakan. Walaupun harus disadari bersama tentu terdapat ketidaksesuaian dari prinsip akuntansi, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah. Berdasarkan opini dimaksud, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi/ penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024 dapat kami simpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan dan penatausahaan aset, juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum sepenuhnya tertib. Kiranya perlu mendapat perhatian untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menertibkan pengelolaan maupun penatausahaan aset.”ungkapnya.
Berdasarkan kajian, lanjut Joane Irwan Suwarsa,S.IP.,M.Si, telaahan dan analisa Panitia Khusus III, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut:
- Sumber Daya Manusia;
- Sistem Pengendalian Intern;
- Kurangnya Pemahaman dan Sosialisasi Tentang Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
“Dengan demikian untuk perbaikan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari Bupati Pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah daerah, untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang dilakukan oleh seluruh kepala SKPD untuk memastikan perbaikan tersebut telah dilaksanakan. Komitmen tersebut agar dijabarkan dengan menyusun action plan (rencana aksi) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK.”tuturnya
Dengan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, kata Joane Irwan Suwarsa,S.IP.,M.Si, pemerintah daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan bukti dan data-data yang valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya. Akhirnya Panitia Khusus III memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2025.
• Mengembangkan sistem early warning system (EWS) untuk mendeteksi risiko fiskal dan mengingatkan jika asumsi anggaran melampaui batas kemampuan fiskal daerah.
• Melakukan review kebijakan fiskal tahunan untuk menyelaraskan prioritas daerah dengan kemampuan riil pendapatan.
• Menerapkan financial dashboard berbasis digital untuk memantau rasio keuangan daerah secara real time (defisit, belanja tidak langsung).
- Pemerintah daerah agar segera menyampaikan rancangan roadmap terkait penyehatan fiskal untuk dibahas bersama dengan DPRD.
- Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi PAD.
- Mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital melalui integrasi dengan sistem point of sales dan pelaporan elektronik berbasis lokasi usaha.
- Penguatan kemampuan bapenda dalam pemetaan potensi pajak dengan bantuan teknologi dan aplikasi digital.
- Evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.
- Pemerintah daerah agar melakukan review atas kelebihan belanja pegawai.
- Mengaudit data kepegawaian lintas SKPD per semester dan sinkronisasi dengan BKN dan BKPSDM.
- Membangun sistem deteksi otomatis (flagging system) terhadap pembayaran yang tidak wajar (pegawai pensiun, cuti, atau mutasi).
- Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan piutang PBB-P2.
- Pemerintah daerah agar segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB-P2, dan retribusi daerah.
- Pemerintah daerah agar melakukan pengawasan dan audit kekurangan volume pekerjaan fisik dan overpayment.
- Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan Badan Diklat BPK.
- Pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap tata kelola dana BOS.
- Pemerintah Daerah Agar Segera Menyelesaikan Utang Belanja.
- Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku. (EVA LUSITA)***
