Uncategorized

Pemkab Majalengka Tegaskan Perang terhadap Rokok Ilegal, Gandeng Media untuk Sosialisasi dan Pencegahan

24

Majalengka–NUANSA POST.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Kantor Bea Cukai Cirebon terus memperkuat langkah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebagai wujud nyata, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka mengadakan kegiatan sosialisasi aturan dan regulasi terkait cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal. Acara ini melibatkan 50 insan pers dan digelar di Hotel Garden Majalengka, Selasa (26/08/2025), dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka Aeron Randi serta perwakilan Bea Cukai Cirebon.Kegiatan yang dikemas dalam format talkshow tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi, berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Dalam kesempatan itu, Sekda Aeron Randi menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai saluran komunikasi dalam menyebarkan informasi program DBHCHT, baik melalui televisi, radio, media cetak, media daring, hingga spanduk dan baliho.

“Saya yakin pengaruh media sangat besar. Karena itu, aturan di bidang cukai ini kami sosialisasikan kepada insan pers agar dapat disampaikan ke masyarakat dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Mari kita bersama-sama berkolaborasi memberantas rokok ilegal di Majalengka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Majalengka secara konsisten melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Satpol PP, sebagai garda terdepan penegakan perda, terus berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polri, TNI, serta Kejaksaan untuk memastikan langkah hukum berjalan optimal.

“Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Aeron.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon  Bebono, menekankan bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat jelas dan tegas.

Ia mengimbau masyarakat untuk berani menolak sekaligus melaporkan keberadaan rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak iklim usaha yang taat aturan. Tahun 2025 saja, sekitar 15 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jumlah ini menunjukkan peredaran masih sangat masif,” paparnya.

Menurut Bebono, salah satu upaya penting adalah edukasi kepada masyarakat mengenai ciri rokok ilegal, antara lain produk tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai ketentuan peruntukan. (SITI AMINAH)****

Exit mobile version