Majalengka–NUANSA POST.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap cara baru peredaran narkotika yang dikemas tidak lazim. Zat terlarang cair jenis sintetis MDMB-4EN-Pinaca diketahui disembunyikan dalam botol spray berbagai ukuran, sehingga tampak seperti cairan biasa dan sulit dicurigai.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi AKP Sigit Purnomo dan Ipda RD Panji Purbaya, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Cihujan, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SM (45), warga setempat, yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus peracik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Kapolres menjelaskan, cairan narkotika dikemas dalam botol spray berukuran kecil, mulai dari 2 mililiter hingga 20 mililiter. Modus ini dinilai sebagai upaya pelaku untuk mengelabui aparat dan masyarakat saat proses distribusi.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 12 botol spray ukuran 2 ml dengan total isi 24 ml serta lima botol spray ukuran 10 ml dengan total 50 ml. Polisi juga mengamankan ratusan botol spray kosong, cairan aseton, alkohol 96 persen, tembakau, timbangan digital, serta alat pengaduk yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan cairan MDMB-4EN-Pinaca dicampur dengan aseton dan etanol, kemudian disemprotkan ke tembakau sintetis sebelum dipasarkan. Barang tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp350 ribu untuk ukuran 2 ml hingga Rp2 juta untuk kemasan 20 ml. Dari kegiatan itu, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp7 juta.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pria berinisial O yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok bahan baku dari wilayah Cirebon.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (SITI AMINAH)
