Majalengka–NUANSA POST.
Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warga lanjut usia di Perumahan BTN Munjul Indah, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai tenaga kesehatan.
Kasus ini disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (18/5/2026), didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Humas.
Peristiwa bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait pencurian yang terjadi di rumah Tien Suwartini (82), seorang pensiunan aparatur sipil negara yang tinggal di BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
Kapolres menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dua perempuan yang tidak dikenal mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas kesehatan dari Puskesmas Munjul. Dengan alasan pemeriksaan kesehatan, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban.
“Di tengah pemeriksaan, salah satu pelaku keluar rumah dengan alasan memanggil dokter,” ujar Rita. Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali bersama seorang pria yang mengaku sebagai dokter dan melanjutkan pemeriksaan.
Dengan dalih pemeriksaan medis lanjutan, pelaku meminta korban melepaskan gelang emas yang dikenakan. Setelah para pelaku meninggalkan rumah, korban baru menyadari bahwa perhiasan emas miliknya telah hilang.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan lima tersangka, yakni pasangan suami istri Endas Firdaus dan Iyay Lutfiah, serta Hatip, Fitrah Susanto, dan Lina Yuliana. Para pelaku diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda, antara lain Lebak, Pandeglang, Jakarta Barat, dan Bekasi.
Pengembangan perkara juga mengungkap bahwa komplotan ini diduga pernah melakukan aksi serupa pada 13 Februari 2026 di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kapolres menambahkan, proses pengungkapan kasus memakan waktu sekitar dua pekan sejak kejadian hingga para pelaku berhasil diamankan pada 9 Mei 2026. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. (SITI AMINAH)
