Lubuklinggau, NUANSA POST
Belum lama ini secara estafet para guru dan staf SMKN 3 Lubuklinggau, Sumsel ” ramai-ramai” diperiksa Jaksa dan diketahui pemanggilan para guru dan staf SMKN 3 Lubuklinggau tersebut berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2024 yang diduga adanya SPJ fiktif serta pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana tersebut.
Hal ini berdasarkan informasi yang diterima tim media, Selasa, 27/10/2026), saat berusaha menelusuri dugaan kasus dana BOS tersebut, Kendati demikian anehnya walaupun telah ramai-ramai diperiksa dugaan korupsi dana BOS terkesan “hilang tersapu angin” sebab sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tidak ada tindak lanjutnya lagi,” Mandek” ( jalan ditempat -red) Seperti yang dilansir media sebelumnya.
Apalagi, ada pengakuan terang- terangan dari sumber media ini yang menyatakan bahwa mereka sudah di panggil dan diminta keterangan ( BAP), seputar pencairan dana BOS tahun 2024 tersebut
” Kemaren seluruh guru dan staf dimintai keterangan oleh jaksa, banyak nian SPJ fiktif dan pemalsuan tanda tangan guru sudah di BAP,” ujar sumber membenarkan serta minta namanya dirahasiakan.
Lebih lanjut, dia meminta agar media terus menindaklanjuti masalah ini, Karena sudah satu tahun lebih, tidak ada kejelasan, Jangan sampai, istilahnya “Orang makan nangkanya, kita dapat kena getahnya”
“:Speak up terus pak, Jangan sampai ” kabur” proses hukumnya, karena parah, Setidaknya siapa berbuat, dia yang bertanggungjawab”Sindirnya
Sementara itu aktivis anti Korupsi daerah MLM M. Rifa’i mengatakan bahwa, Dia bersama rekannya termasuk media, akan mendatangi kejaksaaan Lubuklinggau, meminta kejelasan ” Lambatnya” penanganan terhadap kasus dana BOS SMKN 3 Lubuklinggau,
” Iya pak Hari ini, Selasa ( 27/10/2026) Kita akan mendatangi Kejari Lubuklinggau, Menanyakan perkembamgan kasus Dana BOS ini secara persuasif terlebih dahulu, Karena Kita sangat yakin dan percaya pihak Kejari Lubuklinggau mampu mengusut tuntas kasus ini, “ungkap M. Rifai dihadapan sejumlah wartawan.
Dijelaskannya lagi sebagai aktivis anti korupsi,Dirinya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Karena sebagai masyarakat taat dan menjunjung tinggi undang -undang juga taat pada hukum adalah kewajiban sebagai Warga Negara
” Kalau nanti tidak ada kepastian hukum, dalam waktu dekat, Kita akan menggelar aksi demo ke Kejari, mendesak Kasus ini diambil alih pihak Kejati Sumsel, Karena Kejari Lubuklinggau dianggap ” Mandul”: dalam menangani Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini,”tegasnya.
Selain itu, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sesuai fakta yang dibuat, dan bahkan beberapa guru mengaku tidak pernah menerima honorarium atau terlibat dalam kegiatan yang tercantum dalam SPJ yang dibuat tersebut, Meskipun nama dan tanda tangan mereka ada ( tercantum),dalam dokumen,
” Seharusnya sudah ada perkembangan terbaru, atau Expose tersangka, apalagi kasus ini penanganan sudah lama bergulir,”ungkap Fa’i
Berdasarkan data alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) / BOSP anggaran yang tercatat di alokasi dana BOS untuk SMK Negeri 3 Lubuklinggau adalah sebesar Rp.1.964.800.000 (dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.228 siswa dan satuan biaya Rp1.600.000 per siswa). (TIM)
