Ciamis, NUANSA POST
Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kabupaten Ciamis secara resmi meresmikan Kampung Zakat ke‑16 di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing. Acara peresmian digelar di halaman Masjid Jami Al‑Huda Pamalayan, dihadiri oleh Ketua BAZNAS Ciamis, unsur Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kepala Kantor Kementerian Agama
Ciamis, Pemerintah Desa Pamalayan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga muzakki dan mustahik. Selasa 27 / 10 / 2026
Ketua BAZNAS Ciamis H. Lili Miftah menyampaikan bahwa penetapan Desa Pamalayan sebagai Kampung Zakat ke‑16 bukan tanpa alasan. Hasil asesmen bersama menunjukkan desa ini memiliki potensi pengumpulan zakat yang cukup besar, namun masih ada sekitar 180 kepala keluarga yang masuk kategori mustahik dan membutuhkan dukungan pemberdayaan.
“Kampung Zakat bukan hanya tempat menyalurkan bantuan konsumtif. Kita ingin dana zakat, infak, dan sedekah menjadi modal produktif agar warga yang membutuhkan bisa berusaha dan mencapai kemandirian ekonomi,” ujar H. Lili Miftah. Dalam program ini dialokasikan dana awal sebesar Rp .350 juta untuk berbagai kegiatan pemberdayaan di Desa Pamalayan.
Kepala Desa Pamalayan Lutfi Mansur SH menyatakan rasa syukur dan siap bekerja sama membangun kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa agar berjalan transparan, dapat dipercaya, dan tepat sasaran. Ia mengajak seluruh warga untuk bergotong‑royong menjaga keberlanjutan program ini.
Peresmian Kampung Zakat ke‑16 ini menjadi bukti komitmen BAZNAS Ciamis memperluas ekosistem zakat produktif di berbagai wilayah, demi mendorong pengurangan angka kemiskinan secara bertahap di Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutanya Asda 2 Kabupaten Ciamis H Wawan Ruhiat juga menyampaikan apresiasinya terutama kepada BAZNAS. kabupaten Ciamis atas terlaksananya program kampung zakat di desa pamalayan menurutnya kehadiran kampung zakat merupakan bentuk kepedulian nyata yang sangat membantu upaya pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan diwilayah pedesaan (ADI SUMARNA)***
