Labuhanbatu NUANSA POST
Berdasarkan laporan polisi yang di buat di SPKT Polsek Bilahilir, kemudian Kapolsek Bilahilir AKP Andita Sitepu SH.,MH, memeritahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Martin Sihombing ,S.H,dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan dugaan kasus pencurian yang dialami korban Sorta Gustiara Panggabean
Setelah melakukan penyelidikan, team berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. team berhasil mengamankan pelaku yang bernama Ganda Prapaska Simbolon warga Dusun 3 Pulo Bargot Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu
Setelah melakukan penggeledahan, di rumah pelaku ditemukan uang sebesar Rp 30.000.000 yang di simpan di dalam plastik asoy warna biru. Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dengan cara mengambil kartu ATM bank BRI dan bank Sumut milik korban dari dalam rumah yang dengan cara masuk mencongkel jendela kamar korban tanggal 23 Desember 2024 pukul 11.00 WIB .
Pada saat dilakukan pencarian barang bukti lain, menurut AKP Andita Sitepu SH.,MH, team berhasil menemukan sisa uang milik korban yang di ambil pelaku sebesar Rp 15.000.000 di dalam tabungan Bank BRI milik korban . Setelah dilakukan pengecekan di handphone milik pelaku,mengakui bahwa uang tersebut adalah uang korban yang di ambil pelaku,
”Selain itu pelaku juga membeli ayam jantan serta panggangan ayam listrik dari uang milik korban yang di curi pelaku , selanjutnya pelaku dan barang bukti yang di temukan di bawa ke Polsek Bilahilir untuk melakukan proses hukum yang berlaku..”kata Kapolsek Bilahilir
IPDA Rico Martin Sihombing kanit Reskrim Polsek bilahilir menjelaskan sama awak media akan ditindak tegas bagi orang yang melanggar hukum tanpa terkecuali sesuai dengan undang undang yang berlaku .(AS)