Jakarta Barat — Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan yang melibatkan dua orang pelaku berinisial MAR (34) dan MAN (21) dengan korban seorang pria berusia 39 tahun berinisial RY.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore, 17/1/2025, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny agung harvida S.E., S.I.K., M.A. didampingi Kanit reskrim Iptu Sudrajat Djumantara S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi lengkap kasus tersebut.
Insiden ini terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora pada selasa, 17 desember 2024
Bermula ketika korban RY sedang memanaskan motor miliknya sekitar pukul 23.50 WIB.
Motor itu rencananya akan dijual melalui transaksi COD (Cash On Delivery) dengan calon pembeli. Namun, aksi memanaskan motor tersebut mendapat protes keras dari salah satu pelaku berinisial MAR (34).
“Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’,” ujar Kompol Donny Agung.
Meskipun korban mencoba menjelaskan bahwa tidak ada yang pernah komplain sebelumnya, MAR tetap melanjutkan protesnya dengan menyatakan, ‘Sekarang gue yang komplain!’
Situasi memanas ketika pelaku MAR melempar botol minuman ke arah korban, yang memicu cekcok di antara keduanya. MAR kemudian memukul korban dengan tangan kosong.
Aksi Kekerasan yang Berujung Luka Tusuk
Dalam situasi yang semakin panas, pelaku kedua, MAN (21), ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.
MAN menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung.
Korban yang terluka sempat terjatuh dan merasakan darah mengalir di punggungnya.
Ia segera ditolong oleh istrinya dan dilarikan ke Puskesmas Tambora. Namun, kondisi luka yang cukup serius membuat korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. MAN sempat melarikan diri ke daerah Banten sebelum kembali ke Jakarta untuk berniat meminta maaf kepada korban.
Namun, sebelum rencananya terlaksana, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas milik korban juga telah diamankan.
Donny menambahkan bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik dan kembali ke rumah untuk beraktivitas seperti biasa.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor korban yang dianggap berisik pada malam hari.
“Tidak ada indikasi pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Pelaku hanya merasa terganggu oleh suara motor,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi sebelum menimbulkan insiden yang merugikan banyak pihak.(HumasPolres)