Uncategorized

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pria Terduga Pengedar Obat Terlarang

3
×

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Tiga Pria Terduga Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya. Ketiganya, yakni AS (24) warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, RM (26) warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, serta Wan (30) warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 30 Januari 2025

Dalam hal ini, petugas menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti. Dari tangan AS, diamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Sementara dari RM, polisi menyita 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi. Sedangkan dari Wan, diamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan ketiga pria tersebut di lokasi yang berbeda.”Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ungkap AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan.

Menurutnya, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan.”Mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *