Majalengka–NUANSA POST.
Persoalan jual beli sebidang tanah beserta bangunan di Blok Panyekaran, RT 004 RW 002, Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, hingga kini masih berlarut. Transaksi yang disepakati sejak tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp500 juta tak kunjung menemui penyelesaian, memicu kerugian bagi pihak penjual.
Johanul Arifin, pemilik lahan, mengaku sudah menyerahkan hak atas tanah dan bangunan kepada seorang pembeli. Namun hingga kini, pembayaran belum dilunasi sesuai kesepakatan awal. Situasi ini menyebabkan dirinya menanggung kerugian yang cukup besar, baik secara finansial maupun psikologis.
Johanul menyebutkan bahwa telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari berulang kali mencoba menghubungi untuk diajak bermediasi, namun belum menemui titik terang.
“Jika salah satu pihak, khususnya pembeli, tidak menyelesaikan kewajiban pembayarannya, maka penjual dapat menuntut pembatalan perjanjian atau menuntut pelunasan melalui jalur hukum,” jelas Ustadz Dede Surahman selaku Ketua LBH Ciamis, saat musyawarah mediasi bersama aparatur desa dan tokoh masyarakat,
Hingga berita ini diturunkan, masih juga belum ada penyelesaian antara kedua pihak. Upaya mediasi sempat dilakukan kembali oleh aparatur desa dan tokoh masyarakat, namun belum membuahkan hasil. Johanul berharap pihak pembeli dapat menyelesaikan tanggung jawabnya atau memberikan klarifikasi resmi terkait kelanjutan transaksi tersebut.(SITI AMINAH)






