Uncategorized

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Ringkus 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Jua-Jua

2
×

Kurang Dari 24 Jam, Polres OKI Ringkus 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Jua-Jua

Sebarkan artikel ini

OKI Sumsel, NUANSA POST—–Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan Polres OKI, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui Korban berinisial A (33) merupakan warga LK.III RT.03 Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung, peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 18.40 WIB kemarin, korban ditemukan warga setempat bersimbah darah dengan kondisi luka tusuk di dada dan punggung serta sayatan di kaki  diduga akibat dianiaya oleh terduga tiga pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tiga terduga pelaku  berinisial D (33), A (54), dan O (27) yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Jua-jua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Ketiga terduga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat.“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menghina.“Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban, sehingga nekat melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.

AKBP Eko menegaskan, Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (MUCHTAR K.A)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *