Majalengka, NUANSA POST—Polres Majalengka telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, memberikan keterangan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa (8/8/2023) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Malausma. Kapolres menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pria bernama AHA alias GWR (41), yang merupakan warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
Korban dalam kasus ini, infonya adalah seorang jurnalis berinisial JHN bin RS (38), yang berasal dari Kecamatan Pageragueng, Kabupaten Tasikmalaya,”ungkap AKBP Indra Novianto.
Kapolres Indra Novianto mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika pelaku AHA Als GWR (41) bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma dan salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN bin RS (38) menantang kepada pelaku, kemudian pelaku tidak terima namun untuk pelaku dan korban sebelumnya ada permasalahan asmara.
Lebih lanjut, pelaku langsung mencari keberadaan korban dan setelah pelaku mengetahui keberaaan korban yang sedang berada di rumah Sdr.H yang berada di wilayah Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, pelaku AHA alias GWR (41) dan dirumah Sdr.H ada Sdri.H juga.
Setelah pelaku AHA Als GWR (41) mendatangi korban di rumah Sdr.H, pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban JHN Bin RS (38).”terangnya.
“Motif dari kejadian ini diduga berkaitan dengan masalah asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban,” ungkap Kapolres Majalengka Indra Novianto dalam keterangannya.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan ini”.
“Dengan adanya bukti-bukti yang cukup dan penyelidikan yang mendalam, pelaku AHA Als GWR (41) telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penganiayaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah”.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.
Kapolres Majalengka Indra Novianto menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, termasuk jurnalis. “Kami akan terus melakukan tindakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” pungkas Kapolres. (SITI .A/RLS).