Majalengka- NUANSA POST.
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka beberapa waktu, lalu mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada dua perusahaan di wilayah Kecamatan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat yang tidak memiliki ijin dan telah terbukti melanggar aturan.
Dua perusahaan yang melanggar peraturan tersebut yakni, perusahaan hotel dan cargo yang berada di wilayah Kecamatan, Kertajati, Majalengka.“Tentunya kami sebagai penegak Perda pada saat beberapa Minggu yang lalu, memang kami diajak untuk melakukan kunjungan ke lapangan bersama Dewan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka,” kata Rachmat Kartono Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka ditemui wartawan di sela-sela kerjanya, Selasa 6 Juni 2023.
“Kita baru tahu kondisional saja cuman kami belum bisa bergerak, karena memang untuk pengawasan investasi adanya di perizinan,” sambungnya.
Menurut dia, pada saat digelar RDP dengan Dewan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka kedua perusahaan di Kertajati itu, dikatakan memang belum memiliki izin dan sebagainya.“Tentunya kita akan bergerak berdasarkan prosedur Satpol PP, sehingga kemarin kita kumpulkan teman-teman dari perizinan, kita undang inisiatif Satpol PP untuk mendalami hal ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hasil pertemuan tersebut telah disepakati akan melalui berita acara jadi untuk melakukan penghentian semua aktivitas di dua lokasi perusahaan itu.“Dihentikannya dua perusahaan hari ini sudah kita lakukan dan ada berita acaranya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.
Kendati demikian berdasarkan PPNS hasil di lapangan teryata mereka (kedua perusahaan) itu sudah berusaha dan berupaya beberapa waktu yang lalu, yang memang mungkin ada beberapa kendala saja.“Kami tidak begitu percaya dalam arti kami Satpol-PP dan Damkar Majalengka, akan ada metode lanjutan,”
“Jadi pada prinsipnya saya yakin semua juga sepakat Majalengka tidak anti investor, tapi sangat membutuhkan investor namun, yang baik, santun, paham terhadap aturan dan tahu terhadap aturan,” pungkasnya.(SITI A)