Uncategorized

Dishub Kalteng dan Dishub Kobar Koordinasi Pembatasan Truk di Ruas Pangkalan Bun

14
×

Dishub Kalteng dan Dishub Kobar Koordinasi Pembatasan Truk di Ruas Pangkalan Bun

Sebarkan artikel ini

Kobar – NUANSA POST

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkoordinasi terkait pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama (Kolam), Selasa (4/8). Koordinasi dilakukan menyusul berlangsungnya perbaikan konstruksi jalan pile slab di Kilometer 7 ruas tersebut.

Kunjungan kerja Dishub Provinsi Kalteng diterima di ruang rapat Kepala Dishub Kobar. Kepala Dishub Kobar yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Nur Soleh, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membahas langkah pengendalian lalu lintas kendaraan angkutan barang selama proses perbaikan jalan berlangsung.

“Merespons kondisi berlangsungnya perbaikan konstruksi jalan di pile slab Kilometer 7 ruas jalan Pangkalan Bun–Kolam, Dishub Provinsi Kalteng melakukan koordinasi terkait pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan barang,” ujar Nur Soleh.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan imbauan dan penjagaan di lokasi untuk mencegah kendaraan angkutan barang melintasi pile slab yang sedang diperbaiki.

“Pihak penanggung jawab pekerjaan menyampaikan bahwa proses pekerjaan masih berjalan dengan memperbaiki satu segmen pada separuh badan jalan pile slab yang rusak. Selanjutnya akan dilakukan perbaikan pada segmen berikutnya di separuh badan jalan sisi lainnya,” jelas Daniel.

Ia menambahkan, Dishub Provinsi Kalteng bersama Dishub Kobar sepakat melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas pile slab Pangkalan Bun–Kolam melalui imbauan langsung kepada pengguna jalan.

Menurut Daniel, akses jalan Pangkalan Bun–Kolam tidak ditutup total dan masih dapat dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, selama proses perbaikan berlangsung, kendaraan angkutan barang jenis truk untuk sementara dilarang melintas karena kondisi jalan belum memungkinkan dilalui kendaraan dengan beban berat.

“Selama proses perbaikan jalan masih berlangsung, untuk sementara waktu kendaraan angkutan barang jenis truk dilarang melintas karena kondisi jalan tidak memungkinkan dilalui kendaraan angkutan barang,” tegasnya.

Dishub Kobar mengimbau masyarakat dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mendukung kelancaran proses perbaikan konstruksi jalan. (RISKI ARDIANTO/dishubkobar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *