Majalengka–NUANSA POST.
Jajaran Polsek Sumberjaya Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FS (21), warga Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Pelaku ditangkap usai terbukti melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X di area parkiran toko MIBRAS, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Kamis pagi (6/8/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban diketahui seorang pelajar asal Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, yang mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari lokasi parkir.
Aksi kejahatan pelaku terbongkar setelah petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman video tersebut, pelaku FS terlihat menghampiri motor korban, lalu mengeluarkan alat yang diduga Kunci T untuk membobol stop kontak. Setelah mesin menyala, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor bernilai Rp 3.000.000,- tersebut.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi. Pelaku FS berhasil ditangkap warga sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Sumberjaya guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng membenarkan keberhasilan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut.
“Benar, Polsek Sumberjaya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial FS beserta barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi pelaku terekam jelas di kamera pengawas saat merusak kunci kendaraan korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Sumberjaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adeng, Sabtu (5/9/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu buah rekaman CCTV, satu buah jaket hoodie warna hitam, celana panjang warna hitam, serta sepasang sepatu warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.(Siti Aminah).






