Uncategorized

Dua Ponsel Diduga Hasil Kejahatan Ditemukan di Pagandon, Seorang Pria Diamankan Polisi

41
×

Dua Ponsel Diduga Hasil Kejahatan Ditemukan di Pagandon, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Polisi mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan dua unit telepon seluler di wilayah hukum Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, seorang pria berinisial Rudianto alias Memet bin Warsa diamankan polisi. Warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Perkara ini berkaitan dengan laporan kehilangan dua telepon seluler milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Kedua perangkat tersebut berupa iPhone 15 berwarna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Dusun III, RT 001/RW 002, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Dua Ponsel Ditemukan di Area Persawahan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pengungkapan perkara bermula ketika Rudianto diduga menemukan dua unit handphone di area persawahan kosong.

Pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, Rudianto disebut menemukan sebuah Tecno Spark 30C warna hitam yang berada di atas tanah di lahan sawah tersebut.

Sehari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ia kembali mendatangi lokasi yang sama. Saat itu, ditemukan sebuah iPhone 15 warna pink dengan kondisi layar tidak menyala.

Belakangan, kedua perangkat yang ditemukan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan laporan kehilangan yang terjadi sebelumnya di Desa Pagandon.

Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan sejumlah fakta dan petunjuk yang diperoleh. Dari hasil penyelidikan, kedua handphone tersebut diketahui berada dalam penguasaan Rudianto dan diduga merupakan barang yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Aktivitas Ponsel Jadi Petunjuk Polisi

Perkembangan penting dalam pengungkapan kasus terjadi pada 13 Oktober 2026. Saat itu, polisi menemukan adanya aktivitas digital pada dua perangkat yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi yang berkaitan dengan keberadaan perangkat tersebut.

Dalam penanganan perkara, polisi akhirnya mengamankan Rudianto yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan barang hasil kejahatan tersebut.

Dari tangan terduga, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Tecno Spark 30C warna Orbit Black, satu unit iPhone 15 warna pink, serta dusbook dari masing-masing telepon seluler.

Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHPidana terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penadahan, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, masih melakukan pendalaman terhadap perkara untuk melengkapi proses hukum dan memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait. (Siti Aminah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *