Lubuklinggau, NUANSA POST
Sebanyak 72 Kelurahan di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terima Dana kelurahan, yang disalurkan ke rekening masing-masing kelurahan.
Menurut Informasi Tim media ini, Dana kelurahan tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp200 juta untuk masing-masing kelurahan, dengan total alokasi keseluruhan sebesar Rp.14.4 Miliar,
“Dana kelurahan tersebut yang utama dikelola melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk mendukung kebutuhan infrastruktur skala kecil, kebersihan lingkungan, serta pengadaan sarana pendukung seperti motor sampah, “M. Rifai aktivis Korupsi didaerah ini kepada sejumlah wartawan, Jum’at ( 16/ 10/2026)
Sebagaimana kita ketahui, Dana kelurahan merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kegunaannya, Untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Dana ini berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum) tambahan yang dianggarkan dalam APBN yang dialokasikan untuk kelurahan,
” Jadi kita ingat kepada para lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam realisasi harus meilibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat, jangan dikorupsi, membuat SPJ fiktif, Mark up Harga , dan termasuk perbuatan melawan hukum lainnya,
“Jadi disiini, Dengan ada dana kelurahan, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,, “Dana kelurahan, bukan “Dana Segar”untuk dibancakan, Penjara menanti, Kita ingatkan, Jangan jadikan dana kelurahan untuk ke pentingan pribadi/ kelompok lalu melakukan penyelewengan,
“Regulasinya jelas, dan manfaatnya harus ada,
Meningkatkan kualitas infrastruktur dikelurahan, Pemberdayaan masyarakat, yang diantaranya kegiatan ekonomi kreatif, peningkatan keterampilan, dan bantuan sosial,”Tegasnya.
Berikut ini, Pola Penggunaan Sesuai Rincian Teknis
Dana sebesar Rp200 juta per kelurahan tersebut wajib dibagi ke dalam dua sub-kegiatan utama berdasarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau tentang Dana Kelurahan:
Bidang KegiatanEstimasi Porsi AnggaranContoh Realisasi Fisik / Non-FisikPembangunan Sarana & Prasarana+/- 60% — 70%Pembangunan jalan permukiman, perbaikan drainase RT, pengadaan lampu jalan, pos keamanan, atau fasilitas air bersih lingkungan.Pemberdayaan Masyarakat+/- 30% — 40%Pelatihan kelompok usaha bersama (KUBE), posyandu kelurahan, peningkatan kapasitas SDM RT, dan kegiatan penguatan ekonomi lokal. Dan pencairan dilakukan secara bertahaf, dan disesuaikan laporan kelurahan (TIM)






