Uncategorized

Pemkab Garut Berencana Atur HET Gas 3 Kg Hingga ke Pengecer

1
×

Pemkab Garut Berencana Atur HET Gas 3 Kg Hingga ke Pengecer

Sebarkan artikel ini
Pemkab Garut Berencana Atur HET Gas 3 Kg Hingga ke Pengecer

Kabupaten Garut miliki 47 agen dan 1.355 pangkalan gas LPG 3 kg tercatat dan terdaftar di Pertamina

Garut Kota,NUANSA POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana Mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) hingga ke pengecer. Meski begitu, Pemkab Garut tetap akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan, bila hal ini teregulasikan, maka semua akan terselamatkan.”Saya coba berkomunikasi dengan dari Pertamina, itu (apakah) bisa juga dilakukan regulasi terkait itu (HET untuk pengecer), siapa yang menentukan? Itu breakdown oleh kepala dinas, nah ini yang akan kita komunikasikan ke BPH Migas,” ujar Nurdin Yana, ketika diwawancara seusai menghadiri acara Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Garut, di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/06/2023).

Selain itu, besaran penetapannya oleh kepala dinas, misalnya, sebagai upaya menyelamatkan semua pihak. Pihaknya juga berkeinginan nantinya HET ini betul-betul memiliki ruh, artinya bisa dipatuhi semua pihak, sehingga nantinya HET itulah harga tertinggi yang harus diimplementasikan di lapangan.

Nurdin menilai, bahwa harga gas 3kg di pangkalan saat ini berkisar di angka Rp16.000. Namun harga tersebut dikeluhkan oleh pangkalan, karena HET gas 3kg ini sudah hampir 8 tahun tidak mengalami kenaikan.

“Oleh sebab itu kita berharap insya Allah lebih baik ada pengaturan yang jelas, naik tapi ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak keluar dari aturan atau pembiasan yang terjadi artinya keluar dari koridor yang ditetapkan, karena kasihan teman-teman juga,” ungkapnya.

Nurdin beralasan, barang penting ini adalah yang memang dilindungi dan sampai kepada segmen tertentu, karena sifatnya juga ada subsidi dan ada keuntungan sebenarnya, sehingga tidak boleh berlebih si agen ataupun pangkalan itu mendapatkan margin keuntungannya.

Ia berharap dengan adanya wacana terkait penetapan HET di tingkat pengecer akan memperjelas harga jual gas yang sering disebut gas melon ini.”Mudah-mudahan kita komunikasikan kalau saja kita menetapkan HET (atau) Harga Eceran Tertinggi di tingkat pengecer maka semuanya akan jelas berapa sih harga tertinggi,” ucapnya.

Nurdin menambahkan, sekarang sudah disepakati bersama, sehingga nantinya, baik dari sisi jumlah, mutu, maupun persebarannya jelas akan tercodrec dengan baik ketika regulasi ini sudah kita torehkan berdasarkan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menuturkan jika momen kegiatan ini menjadi penting bagi pihaknya dalam rangka silaturahmi dan juga menjalankan kewajiban pengawasan serta pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Garut bersama Pertamina terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg.

Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasi kinerja pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan pembinaan, mengingat pendistribusian barang penting ini menjadi kewenangan Pemda bersama Pertamina dalam rangka pengawasan barang bersubsidi.

“Nah tentu saja hasil dari sini itu kami pun juga tadi menyampaikan kepada para pengurus Hiswana, kepada para pemilik agen, bahwasanya di lapangan masih terdapat banyak hal yang kiranya belum sesuai dengan ketentuan. Kami sudah sampaikan tadi kepada para pemilik agen untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga terhindar dari hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat secara umum,” turur Ridwan.

Adapun hasil evaluasi di lapangan akan diberlakukan sanksi yang sifatnya administratif juga materil. Bahkan, jika pelanggaran tersebut masuk ke dalam bentuk pidana itu bisa dilaporkan kepolisian.

“Nah kalau sifatnya administratif ini tentu kami pemerintah daerah itu bisa memberikan rekomendasi PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) kepada baik itu agen dan juga pangkalan, apabila dipandang memang mencukupi syarat dan ketentuan adanya pelanggaran,” katanya.

Pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pihak Pertamina, di mana nantinya yang akan menindaklanjuti apabila ada agen pangkalan yang tidak sesuai dengan ketentuan

Ridwan menerangkan, di Kabupaten Garut sendiri ada sekitar 47 agen dan 1.355 pangkalan gas LPG 3 kg yang terdata secara resmi dan juga tercatat di Pertamina yang tersebar di Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Garut, Iday Hidayatulah, mengungkapkan jika pihaknya dalam kegiatan ini menerima penyuluhan dari Pemda Garut dan Pertamina tentang LPG 3 Kg agar bisa lebih tertib lagi.

Ia juga mengajak agen LPG 3 Kg yang ada di Kabupaten Garut untuk senantiasa mengikuti aturan dari pemerintah maupun aturan yang dibuat oleh Pertamina. (GILANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *