Uncategorized

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Sambutannya Terkait Seminar Naskah Raperda Inisiatif  DPRD Mencakup 4 Poin Program Pembentukan Peraturan Daerah

3
×

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran dalam Sambutannya Terkait Seminar Naskah Raperda Inisiatif  DPRD Mencakup 4 Poin Program Pembentukan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

Pangandaran NUANSA POST—- Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H,MM menyampaikan sambutannya di kesempatan seminar Naskah Raperda inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran Tahun 2023. Senin 31/07/2023.

Raperda inisiatif DPRD yang dimaksud mencakup 4 poin ,yaitu : 1) Pendataan, Pemanfaatan dan pengelolaan Tanah terlantar; 2) Penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan ultimatum umum.;3) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan .dan4) penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Keempat Raperda tersebut telah tercantum dalam program pembentukan peraturan Daerah ( PROPEMPERDA) Tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 3 Oktober 2022 dengan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor  : 188.4/Kpts.31-DPRD/2022.

Naskah akademik adalah naskah penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat di pertanggung jawabkan secara ilmiah. Mengenai peraturan tersebut dalam rancangan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/ kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dasar hukum rancangan peraturan daerah usulan DPRD,dan penyusunan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah,Adalah: Pasal  21, PASAL 22, PASAL 24,PASAL 26, DAN PASAL 133, serta lampiran II peraturan dalam Negeri nomor 80Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang pendapatan, pemanfaatan dan pengelolaan Tanah terlantar merupakan kebijakan yang kita lakukan sebagai upaya dalam penertiban lahan pertanahan baik kawasan hutan maupun kawasan non hutan karena tanah merupakan modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat yang harus di usahakan, di manfaatkan dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu kawasan hutan dan non kawasan hutan yang belum di miliki hak atas tanah yang telah memiliki izin / konsesi/ perijinan berusaha tanah yang telah di kuasai dan / di miliki baik yang sudah ada hak atas tanah nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah.

Di Kabupaten Pangandaran masih banyak yang perlu di lakukan penataan kembali dan optimalisasi pengusahaan , penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan tanah , sehingga dengan di bentuk nya rancangan peraturan daerah ini , di harapkan dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar, maka kami memandang perlu adanya pengaturan mengenai penertiban kawasan tanah terlantar dan pelaporan tanah terlantar.

Raperda tentang penyediaan penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, di maksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran dalam penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana,sarana dan utilitas umum perumahan di kabupaten Pangandaran, hal itu dilakukan karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diperlukan adanya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan .

Masyarakat penghuni perumahan membutuhkan lingkungan perumahan layak huni yang sehat,aman , serasi , teratur serta di dukung dengan tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum yang berkelanjutan sesuai dengan kemampuan pengembang untuk menunjang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat di daerah, untuk itu penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah Daerah dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas umum di selenggarakan dalam rangka memberikan jaminan atas ketersediaan prasarana sarana dan utilitas umum yang menunjang.

Pembangunan Daerah dan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.

Kemudian Raperda tentang rancangan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di bentuk tujuannya untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Di perlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan pemerintah daerah bertanggung jawab melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan kemandirian dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di laksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pangan yang aman, sehat, utuh dan halal

Serta terselenggaraan nya peternakan yang maju , berdaya saing , dan berkelanjutan.

Dan selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di bentuk karena Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia wajib di amalkan dan di lestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan adalah bagian dari upaya resmi terencana, dan sistematis dalam dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiw nasionalisme dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi bhinneka tunggal Ika dan kemajuan bangsa berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 23Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, salah satu urusan pemerintahan umum yang di laksanakan oleh Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 , pelestarian bhinneka tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia .Demikian sambutan ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin.

Dengan pelaksanaan seminar ini di harapkan semua pihak dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk saran dan masukan, sehingga dengan di bentuk nya peraturan Daerah tersebut betul-betul merupakan pembangunan dalam bidang produk hukum daerah yang nantinya bila sudah di tetapkan keempat perda yang di maksud dapat di terima oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sehingga peraturan Daerah tersebut dapat di laksanakan sebagaimana mestinya.                                (EL)***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *