BeritaDaerah

Kuasa Hukum Ria Hestiani Akan Mengadu ke Paminal Mabes Polri Guna Melakukan Upaya Hukum Terkait Terbitnya SP3

18
×

Kuasa Hukum Ria Hestiani Akan Mengadu ke Paminal Mabes Polri Guna Melakukan Upaya Hukum Terkait Terbitnya SP3

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ria Hestiani Akan Mengadu ke Paminal Mabes Polri Guna Melakukan Upaya Hukum Terkait Terbitnya SP3

Lampung Timur,NUANSA POST– Dengan diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh pimpinan Polsek Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur pelapor tidak terima dan akan mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Hal tersebut di tegaskan Andri Afrizal kuasa hukum Ria Hestiani (pelapor) saat di temui media, Rabu (9/8/2023). “Kami akan mengadu ke paminal Mabes Polri guna melakukan upaya hukum terkait terbitnya SP3 yang kami anggap Janggal,” Tegas pria yang biasa disapa Bung Andri.

Selain itu Andri menduga ada sedikit kejanggalan selama proses penanganan kasus pengrusakan yang dialami oleh kliennya (Ria Hestiani) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Saya hari ini baru saja klarifikasi ke Polsek Mataram Baru sekitar pukul 11.00 WIB dan di terima langsung oleh Bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim, dalam penjelasannya bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana dan pelapor bukanlah pemilik kendaraan yang dirusak tersebut, hal ini membuat saya tercengang,” Kata dia.

Andri Afrizal menjelaskan kliennya menjadi korban pengrusakan mobil miliknya yang dilakukan oleh Minto dan Nani pada Agustus 2022 lalu. Sementara waktu terjadinya pengrusakan ada sejumlah saksi yang melihat dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

“Keterangan saksi menguatkan bahwa ada peristiwa pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Minto dengan menggunakan benda semacam senjata tajam,”kata Andri Afrizal.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan dari April berjalan, tiba tiba polisi mengeluarkan SP3 dengan dasar tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Dengan terbitnya SP3 tersebut Andri Afrizal yang diberi kuasa oleh pelapor tentu akan mengambil langkah lebih jauh yaitu dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Paminal Mabes Polri.“Saya akan berangkat dengan klien kami ke Mabes untuk mengadukan soal terbitnya SP3 dimaksud, dan kami akan melakukan upaya hukum ke Paminal Mabes Polri,”kata Dia.

Nantinya Andri Afrizal dan Tim nya akan membawa semua barang bukti perekaman saat terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan mobil klien nya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mataram Baru IPDA Suhardi belum bisa memberi keterangan terkait keluarnya SP3 dimaksud, saat dimintai keterangan melalui ponselnya.(ROBERT)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *