AdvertorialDPRD Kabupaten Pangandaran

Bupati Pangandaran Bersama Pimpinan DPRD Menandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan

4
×

Bupati Pangandaran Bersama Pimpinan DPRD Menandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pangandaran Bersama Pimpinan DPRD Menandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan

Pangandaran,NUANSA POST—Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS T.A 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin (21/8/2023)Turut hadir Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Dandim 0625/Pangandaran Letkol Arm Yusuf Andriyanto, S.E., Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama, S.H.,S.I.K.,MH., Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. H. Kusdiana, M.M., Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“ Badan Anggaran DPRD Kab.Pangandaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”ujar Sekretaris DPRD Kab.Pangandaran Drs.H.Yayat Kiswayat,M.Si.”

Badan Anggaran DPRD Kab.Pangandaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M mengatakan,sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan isu-isu strategis baik pusat dan provinsi, RPJMD, RKPD, maupun  target pencapaian indikator makro di tahun 2024.

Sedangkan dari hasil pembahasan yang dilakukan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Rancangan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 menghasilkan beberapa butir kesepakatan, yaitu sebagai berikut:

Skala prioritas Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap RANCANGAN Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dengan ringkasan proyeksi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

1.PENDAPATAN  DAERAH

Sebelum pembahasan sebesar Rp.868.036.145.992 dan setelah pembahasan sebesar Rp.868.036.145.992 

2.  BELANJA DAERAH

Sebelum pembahasan sebesar Rp.1.168.036.145.992  dan setelah pembahasan sebesar Rp.1.232.036.145.992.

3. DEFISIT

Sebelum pembahasan sebesar Rp300.000.000.000 dan setelah pembahasan sebesar Rp364.000.000.000

2.PEMBIAYAAN  DAERAH

a.PENERIMAAN PEMBIAYAAN

Sebelum pembahasan sebesar Rp.330.000.000.000,00  , setelah pembahasan sebesar Rp.380.000.000.000), dengan rincian sebagai berikut: 1) SiLPA sebesar Rp13.558.000.000; 2) SiLPA BLUD sebesar Rp.16.442.000.000,00 dan 3)  jangka panjang sebesar Rp350.000.000.000

b. PENGELUARAN PEMBIAYAAN

Sebelum pembahasan sebesar Rp.30.000.000.000 dan setelah ppembahasan sebesar Rp.16.000.000.000. Pengeluaran pembiayaan tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang pinjaman.

Asep Noordin H.M.M mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas Dan  Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut: Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Ppas) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana disampaikan oleh            Tth. Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan. Dengan telah dilakukanya koreksi dan penyempurnaan, maka Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Ppas) Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah.”pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara T.A 2024, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran

Sementara itu, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS T.A 2024.”Atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada DPRD beserta tim anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS T.A 2024″ ujar beliau.

Selanjutnya, beliau menyampaikan komitmen untuk berupaya memberikan kebijakan terbaik di sisa masa jabatan sebagai Bupati Pangandaran.”PPAS ini nantinya akan menjadi APBD, ini merupakan APBD yang mungkin tahun terakhir dalam pelaksanan yang dipimpin oleh saya. Saya masih punya waktu sekitar 2 tahun sampai dengan Bulan November tahun 2023 untuk merealisasikan janji-jani saya kepada masyarskat, RPJMD dan lain-lain” lanjut beliau.(SUNAR)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *