BeritaDaerah

Tim Pelaksana Kegiatan Pengerasan Jalan  di desa Wonosari  Sepertinya Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

3
×

Tim Pelaksana Kegiatan Pengerasan Jalan  di desa Wonosari  Sepertinya Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Tim Pelaksana Kegiatan Pengerasan Jalan  di desa Wonosari  Sepertinya Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Labuhanbatu,NUANSA POST _ Sesuai temuan awak media di Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu   tepat hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023. adanya proyek jenis pengerasan jalan.namun tidak memiliki plang proyek’hingga para warga bingung sumber dana dari mana kami tidak tau,sumberdana proyek ini dari mana karna tidak ada plang proyek ungkap warga,yang menolak di tulis namanya lagian banyak tanah di banding batu mangkanya’kalau datang hujan berslemak’semua akibat kebanyakan tanah ungkapnya apakah ini di katakan proyek sluman?’iya juga proyek ambruadul ungkap warga lainnya.tolong pak jangan ditulis nama kami yah bapak bisa lihat sendiri, tentang proyek Abal Abal ini.awak media ingin konfirmasi  dengan’ tim pelaksana kegiatan  surat man.namun tidak di temukan di lokasi. hingga tanggal 28 Agustus 2023 awak media kembali ke desa Wonosari menuju kantor desa. ingin konfirmasi terkait, ada nya proyek di dusun II’ namun  awak media sangat kecewa  di karenakan, posisi kantor tertutup rapi.sesuai  hasil temuan di lokasi ‘proyek tersebut, sepertinya di abai kan undang_undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.tanggal 29 Agustus 2023  mencoba konfirmasi dengan kepala dusun II Suratman sebagai tim pelaksana kegiatan tersebut.lewat sosuler telpon,itu meterial yang harus digunakan batu petrun merah, unkapnya kalau ,soal dananya berapa di kantor ada pak sambungnya.kami menilai tidak sesuai keterangan tim pelaksana kegiatan’proyek tersebut dengan fakta di lapangan sangat di harapkan kepada pihak dinas, terkait segera turun kelokasi agar tidak ada dugaan hal hal negatif . dan juga penting nya menjungjung tinggi,bagaimana yang di maksud undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *