Uncategorized

Skandal Korupsi Dana KUMKM: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Dana Senilai Rp. 500 Juta

2
×

Skandal Korupsi Dana KUMKM: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Dana Senilai Rp. 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Dana KUMKM: Polres Majalengka Ungkap Penyelewengan Dana Senilai Rp. 500 Juta

Majalengka,NUANSA POST—Polres Majalengka, bagian dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, telah berhasil mengungkap suatu tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Republik Indonesia pada tahun 2013. Kasus ini terkait dengan penggunaan dana senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi di wilayah Majalengka melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Diduga kuat bahwa kasus ini melibatkan MS, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi di wilayah Majalengka. Kapolres Majalengka Polda Jawa Barat, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, mengungkapkan temuan ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh beberapa pejabat terkait pada Rabu (18/10/2023).

Dalam penjelasannya, AKBP Indra Novianto menjelaskan bahwa tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Direktur LPDB-KUMKM. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MS, bukan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menciptakan daftar penerima yang fiktif. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- atau total kerugian.

Kapolres AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa Polres Majalengka Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MS berpotensi mendapat hukuman minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda minimal Rp. 50.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-. Polres Majalengka berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dengan tujuan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *