AdvertorialBeritaDaerah

Bappeda Litbang OKU Selatan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perbub tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan

7
×

Bappeda Litbang OKU Selatan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perbub tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan

Sebarkan artikel ini
Bappeda Litbang OKU Selatan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perbub tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan

OKU Selatan, NUANSAPOST—-Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah Kabupaten OKU Selatan, Senin (30/10/2023). Bertempat di Aula Bappeda OKU Selatan, turut hadir Perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah OKU Selatan

Dalam sambutan Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Litbang OKU Selatan Andre norman soeseno,S.E, sampaikan pertemuan ini membahas Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal unggulan Daerah, dan pembahasan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Penyusunan rancangan Peraturan Bupati Penggunaan Produk Lokal unggulan Daerah.

Adapun Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan penggunaan produk lokal bagi pemerintah, swasta dan masyarakat dan memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah untuk memasarkan produknya serta memotivasi Pemerintah dan masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk lokal unggulan  daerah selanjutnya memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Pemasaran produk lokal unggulan Daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan produk lokal unggulan Daeah untuk membangkitkan rasa cinta dan bangga terhadap produk lokal Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Adapun tugas dan tanggungjawab pembentukan Tim ini untuk menghimpun bahan-bahan kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah dan melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan Unit Kerja terkait.

Selanjutnya melakukan pengkajian dan pembahasan substansi materi muatan Rancangan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah dan melakukan harmonisasi substansi materi serta melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap Rancangan tersebut.. ( BAS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *