ASAHAN, NUANSA POST. Panitia Pemungutan Suara ( PPS) Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Asahan (Bawaslu Asahan) atas dugaan pelanggaran Hukum dalam proses perekrutan KPPS di Desa Sei Paham.
Hal tersebut dilaporkan oleh M Syaman, Saiful Bahri, Junaidi Nasution , Adek Putri Sinambela, Zat Mika, Khoirun Nisa, Nurdiah Rahmadani, Ratih Purwasih.
M Syaman selaku salah seorang pelapor dan juga sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan mengakui bahwa, saya sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan oleh PPS Desa Sei Paham
“Kami duga salah seorang pendaftar KPPS di TPS 03 a/n Marno yang saat ini sudah berusia 58 tahun namun lulus di seleksi administrasi padahal persyaratan dalam KPPS berusia maksimal 55 tahun” cetusnya
Lanjutnya, Suatu kejanggalan juga saya temui di TPS 01 yang pendaftarnya pas 7 (tujuh) orang pendaftar yang berdomisili di TPS 01 tersebut a/n Fitri Dasuki Siregar, Khairun Nisa, Rosdiana Sirait, Nur Santi, Nurailin Lubis, Nurhafni, dan Syafaruddin. Namun Khairunnisa tidak lulus karena lulusnya pendaftar dari TPS 08 a/n Muhammad Nur.
M Syaman juga menjelaskan kepada awak media bahwasanya PPS sampaikan ke saya kalau saya adalah orang partai di Partai Golkar setelah saya cek di Sipol KPU. Saya sampaikan, kalau saya tidak pernah masuk jadi anggota partai. Nah, kalaupun memang dasar saya tidak lolos KPPS karena saya tergabung dalam parpol kenapa saya bisa masuk dan terpilih menjadi salah seorang petugas pantarlih. Padahal sewaktu Bimtek di Aula Balai Desa Desa Sei Paham ketua PPS secara langsung mengatakan akan memprioritaskan Pantarlih untuk menjadi anggota KPPS namun kenyataannya
Pantarlih a/n M Syaman dan Adek Putri Sinambela tidak di luluskan menjadi anggota KPPS Ada juga salah seorang KPPS terpilih a/n Saiful Bahri (pendaftar di TPS 06 namun diluluskan di TPS 13) pada hari Rabu 10-Januari-2024 di panggil resmi oleh ketua PPS Desa Sei Paham untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai dalam surat pernyataan siap bertugas dan ditempatkan oleh PPS di tempat yang bukan domisili untuk memilih, kenapa bisa begitu?” Ucapnya dengan nada kesal
M Syaman juga bingung kenapa bisa lulusnya pendaftar di TPS 05 a/n Khoudoh Siagian yang lulus di TPS 06 yang merupakan istri dari salah satu anggota PPK Kecamatan Sei Kepayang a/n Sahat Mangara ini jelas melanggar peraturan KPU.
“Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 36 huruf L telah dijelaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS ialah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara,” bebernya.
M Syaman berharap laporan nya bisa dibuat dasar oleh Bawaslu untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum penyelenggara yang melanggar aturan yang ada.
“Kita adalah negara hukum sudah sepatutnya kita mengikuti aturan yang ada, Proses pemilu yang baik dimulai dari penyelenggara yang baik pula, maka Bawaslu harus bisa tuntaskan permasalahan PPS Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang yang melanggar peraturan bila terbukti saya minta oknumnya di tindak tegas bahkan dicopot dari jabatannya”.
Makanya, dirinya memberanikan diri untuk melayangkan laporan ke Bawaslu Asahan, agar PPS Desa Sei Paham juga PPK Kecamatan Sei Kepayang diperiksa perihal proses seleksi KPPS.
“Kalau tidak ada responsif yang baik oleh Bawaslu, Saya, Masyarakat, Juga Mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu Asahan sekaligus membawa bukti-bukti yang ada demi mengungkap kebenaran dan melawan kedzoliman yang ada”
tutupnya. (Tim)