Labusel, NUANSA POST—Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP hadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Pembahasan Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah (Pajak Penerangan Jalan non PLN)
Acara FGD tersebut bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara di selenggarakan diBalroom Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Senin (15/1/24).
Sekda mengatakan pada acara FGD tersebut bahwa peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi merupakan pengganti perda nomor 4 tahun 2016 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yg berlaku sejak tanggal 5 januari 2024.
Beberapa hal penting disampaikan bahwa terhadap kewajiban perusahaan untuk pembayaran pajak daerah yang selama ini belum ditagihkan kepada perusahaan adalah pajak tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh genset atau turbin pabrik kelapa sawit dengan tarif 1,5%, Bea perolehan hak tanah dan bangunan atas perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha dengan tarif 5%.
Sekda juga mengatakan, ini merupakan suatu terobosan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam rangka meningkatkan PAD untuk memungut pajak tenaga listrik non PLN ke perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sementara itu Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, bahwa daerah sangat membutuhkan Pendapatan Asli Daerah untuk menjalankan Pemerintahannya, namun dalam mendapatkan PAD harus punya payung hukum yg jelas tidak boleh juga semena mena.
Dari hasil pertemuan tersebut seluruh GAPKI Sumut menyetujui Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi (Pajak Penerangan Jalan non PLN) dan akan membayarkan PAD ke Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Turut hadir, Ketua GAPKI Sumut, Sekretaris GAPKI Sumut, para pengurus GAPKI Sumut, Dewan Pembina GAPKI Sumut, seluruh perusahaan yang tergabung dalam GAPKI Sumut, Assisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, MT, Inspektur Labuhanbatu Selatan Sopyan Hasibuan, SE, M.AP, Kaban Pendapatan Hasan Basri Harahap, S.Sos, MM, Plt Kadis Perizinan Asmamu Harahap, SKM, MM, dan Kabag Hukum Yakub Arifi, SH, MH. (HARIS Hrp)***